Dosen Fakultas Hukum Untag, Widyarini Indriasti Wardani telah meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi.Hukum Program Doktor (PHPD) Untag dikampus Jl..Pemuda 70 Semarang, baru baru ini.
Disertasinya yang berjudul "Rekunstruksi Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Berasas Keadilan Sosial" telah mendapatkan nilai cumlaude dengan ipk 3,84 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji.
Adapun tim pengujinya terdiri dari : Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum selaku ketua sidang dan Promotor, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH, selaku sekertaris sidang, sedangkan sebagai anggota sidang terdiri dari Prof. Dr. Achmad Busro, SH, MHum dan Prof. Dr. Ade Maman, SH, MSc sebagai penguji eksternal, Prof. Dr. Liliana Tesjosaputro, SH, MH, MM, dan Dr. Mashari, SH, MHum sebagai penguji internal, serta Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH, MHum sebagai Co Promotor.
Widyarini dalam desertasinya menyampaikan bahwa tujuan penelitiannya ini adalah untuk menganalisis dan menemukan pelaksanaan pengaturan pembatasan kepemilikan hak atas tanah pertanian berdasarkan Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yang belum dapat dilaksanakan, dan untuk menganalisis dan menemukan argumentasi tentang konstruksi pengaturan pembatasan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, serta untuk merumuskan rekonstruksi pengaturan pembatasan kepemilikan hak atas tanah pertanian menurut UU No 56 Prp Tahun 1960 berasas keadilan sosial.
Ketua sidang Prof. Edy lisdiyono, yang juga sebagai Promotor telah mengucapkan selamat kepada Widyarini yang kebetulan juga sebagai dosen Fakultas Hukum Untag sendiri, serta.kepada suaminya Dr. Sigit Irianto, SH, MHum yang saat ini sebagai Wakil Rektor Untag bidang akademik.
Pada kesempatan itu Prof. Edy juga meminta maaf apabila selama membimbing desertasinya dilakulan secara disiplin dan ketat, ini semua dilakukan karena sebagai Promotor harus dapat mempertanggung jawabkan secara keilmuan. Jadi tidak membedakan.kepada siapapun yang dibimbinganya, yang terpenting dia bisa membuktikan keseriusannya, seperti yang disampaikan oleh seorang filosof terkenal, yaitu Socrates yang mengatakan cobalah dulu baru cerita, pahami dulu baru menjawab, pikirlah dulu baru berkata, dengarkan dulu baru berikan penilaian, bekerjalah dulu baru berharap.
Kini widyarini sudah membuktikan ucapan filosof itu, untuk itu Prof. Edy berpesan kalau sudah menjadi doktor harus dapat memberikan kontribusi kepada bangsa dan negaranya, termasuk memajukan Fakultas Hukum Untag.