Usai menemukan sebuah model dalam disertasinya tentang pengaturan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar lingkungan hidup menjadi bersih dan sehat, Ida Bagus Astina, SH. MBA telah berhasil meraih jabatan tertinggi bidang akademik sebagai Doktor bidang ilmu hukum.
Pencapaian sebagai Doktor itu diperoleh melalui ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, beberapa hari yang lalu.
Dalam disertasinya Ida Bagus menyampaikan bahwa hak atas lingkungan hidup adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu untuk menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan produktif untuk kehidupan yang layak. Seperti yang tertuang dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945.
Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya kerusakan lingkungan, salah satunya karena limbah medis. Limbah medis bisa berupa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti jarum suntik, ampul, peralatan medis, bahan kimia, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis yang baik dan efektif sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi kesehatan manusia, mengingat sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit masih belum optimal.
Untuk itu masalah kerusakan lingkungan tersebut memerlukan upaya yang besar dan kolaboratif dari seluruh pihak untuk mengatasi dan mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia, kata Ida Bagus.
Dalam disertasi Ida Bagus yang berjudul “Model Pengaturan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menuju Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat”, telah dibimbing oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H. M.Hum. (promotor) dan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. (co-promotor), yang keduanya sekaligus juga sebagai penguji.
Dari hasil penelitian disertasinya telah diungkapkan bahwa Peraturan Daerah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) perlu mengakomodir berbagai peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan limbah ke dalam peraturan daerah dengan memberi kewenangan pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Disamping itu juga disarankan agar dalam Peraturan Daerah pengelolaan limbah B3 tersebut untuk memberi wewenang kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk berperan serta dalam pengawasan pengelolaan limbah. Serta agar Peraturan Daerah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hendaknya menetapkan sanksi bagi pelanggar peraturan daerah tersebut.
Lebih lanjut Ida Bagus menyampaikan bahwa Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 71 ayat 3 dirasa masih belum dijabarkan dan bentuk implementasinya harus ada kejelasan Peraturan Pemerintah secara spesifik yang mengatur tentang pejabat fungsional lingkungan dari pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Hal itu disarankan agar proses pengelolaan limbah B3 bisa berjalan dengan baik, ucapnya.
Dari hasil ujian terbuka promosi doktor tersebut akhirnya oleh Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang menetapkan dalam sebuah Surat Keputusan bahwa Ida Bagus dinyatakan lulus dan berhasil meraih gelar doktor di Untag Semarang dengan IPK 3.60 setelah berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan para dewan penguji.
Adapun para dewan penguji tersebut diantaranya adalah Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, merangkap sebagai Sekertaris Sidang, kemudian Dr. Johan Isharyanto, SH. MH, Dr. Kunarto, SH. MHum, dan Dr. Agus Widodo, SH. MHum, serta Prof. Dr. dr. Anies, MKes PKK selaku penguji eksternal dari Undip.