Secara mandiri, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang telah menggelar pelatihan penulisan disertasi selama dua hari, dari tanggal 7 - 8 Maret 2020, di Hotel Grand Edge Semarang.
Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menambah penguatan dalam penyusunan disertasi sebagai persyaratan wajib untuk kelulusannya.
.
Diakui, bahwa studi doktoral itu tidak mudah, tidak bisa hanya mengandalkan bekal ilmu ketika s1 atau s2 bahkan ilmu yang diajarkan dalam kelas, seorang mahasiswa doktoral harus banyak berinteraksi dengan student lain dengan profesor lain untuk meningkatkan kapasitas, mendapatkan ide, dan memperkaya wawasan keilmuannya. Ungkap Bambang Sunarto, SH. MH selaku penyelenggara pelatihan kepada Suara Merdeka.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka mahasiswa PSHPD Untag telah mengundang pakarnya yaitu Prof. Dr. Irwansyah, SH. MH dari Universitas Hasanudin Ujung Pandang, dalam rangka untuk memberikan bimbingan penulisan disertasi, adapun sebagai moderator adalah Wukir Prayitno, SH, MH. dari mahasiswa PSHPD Untag sendiri.
Prof. Dr. Sarsintori Putra, SH. MH, selaku Ketua PSHPD Untag, telah mendukung kegiatan tersebut, dan memberi peluang kepada mahasiswanya untuk mendapatkan penguatan kepada pakar yang lain, supaya mahasiswanya dapat memampukan diri dalam memproduksi ilmu pengetahuan.
Sementara Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang hadir pada acara tersebut, telah mengapresiasi dan memotivasi para peserta yang hadir, bahwa membuat disertasi adalah membuat karya agung. Untuk itu mahasiswa perlu diberi keleluasaan untuk menumpahkan semua potensi kepandaian, intelektualitas dan kreasi seninya, sehingga tidak perlu dibebani oleh tehnik tehnik yang sifatnya berlebihan.
Wakil Rektor bidang kerjasama Prof. Dr. Retno Mawarini S, SH. MHum yang mengamati pelatihan tersebut hingga usai, mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bagus, karena dapat membangun logika berpikir mahasiswa dalam menyusun disertasinya, sehingga dapat memberikan kemampuan dalam merumuskan masalah penelitian yang dihubungkan dengan teori dan metodologinya, dan memahami kerangka teori dalam memandu penelitiannya, serta mampu menguasai metode penelitian dasar dan mengaplikannya sesuai dengan kebutuhan masalah penelitiannya, sehingga mereka akan mampu membuat abstraksi dan mampu menjelaskan konfigurasi hukum dalam konteks sosial, politik, ekonomi maupun kesehatan.