Endang Sri Handayani, SH, SpN, MH raih doktor di Untag.
Pada awalnya Camat diangkat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah karena diperuntukan di daerah terpencil yang belum cukup terdapat PPAT, bahkan di daerah terpencil yang jauh dari kota diangkat Kepala Desa/Lurah sebagai PPAT Sementara.
Adapun pertimbangannya bahwa mereka dianggap mengetahui benar daerah tempat ia menjabat, sehingga mempermudah dalam hal pembuatan surat keterangan yang menyatakan penguasaan tanah oleh masyarakat.
Namun dari hasil penelitian mengenai problematika kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tidak diperlukan lagi karena rangkap jabatan, yaitu Camat sebagai PPAT Sementara dan sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan, selain itu Camat sebagai PPAT Sementara tidak mempunyai protokol dan tidak mengikuti pendidikan PPAT sehingga dalam pendaftaran tanah seringkali aktanya bermasalah yang dapat merugikan masyarakat. Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tidak diperlukan lagi untuk daerah daerah di Indonesia karena telah terpenuhi PPAT.
Hal itu disampaikan oleh Endang Sri Handayani saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag, baru baru ini.
Disertasinya yang berjudul "Problematika Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah" telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM dan Co Promotor Dr. Hj. Yulies Tiena, SH. MHum. MKn.
Atas bimbingan yang intens itu, akhirnya Endang Sri Handayani dinyatakan lulus sebagai doktor setelah berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dihadapan para dewan penguji
Adapun para dewan penguji tersebut terdiri dari Prof. Edy Lisdiyono, SH. MHum, yang juga selaku Ketua Dewan Sidang, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH selaku sekretaris sidang, dan Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, Dr. Rr. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum, Dr. Sri Mulyani, SH. MHum. Serta Dr. Djoko Sukisno, SH. CN selaku penguji eksternal.
Prof. Edy Lisdiyono selaku ketua sidang menyampaikan bahwa berdasarkan musyawarah mufakat oleh tim penguji, maka telah ditetapkan bahwa Endang Sri Handayani dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum pada PSHPD Untag Semarang, dengan indeks prestasi sebesar 3,94 dengan predikat cumlaude.
Dalam sarannya Endang Sri Handayani mengatakan agar pemerintah melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional seyogyanya meninjau kembali pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara, khususnya diperkotaan mengingat sudah cukup terpenuhi kebutuhan PPAT.
Disamping itu Kantor Badan Pertanahan Kabupaten dalam tugas pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT bagi pegawai negeri (Camat) benar benar melaksanakan peraturan tersebut agar tercipta tertib pertanahan di Indonesia.