Memperhatikan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Nomor 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan tembusannya dikirimkan kepada Koordinator Kopertis, dengan hormat kami beritahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila sedang melaksanakan tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Mengacu pada Pedoman Operasional Angka Kredit 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.