Mediator batch 13 lulusan dari pendidikan dan pelatihan Mediasi Untag Center Semarang, baru baru ini telah beraudiensi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam rangka untuk mendalami Peraturan Mahkamamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik.
Kunjungan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta tersebut dipimpin oleh Direktur Mediasi Untag Center Semarang Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum yang juga sebagai Wakil Rektor Untag bidang kerjasama.
Kehadiran mereka telah diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MARI Dr. H. Sobandi, SH. MH. bersama para hakim yustisial Biro Hukum dan Humas di lingkungan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara diruang pertemuan gedung lantai lima MARI di Jakarta.
Prof. Retno Mawarini dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadirannya bersama Mediator batch 13 lulusan pendidikan dan pelatihan Mediasi Untag Center Semarang ke Mahkamah Agung ini adalah untuk memahami secara detail tentang bagaimana nantinya Perma Mediasi Elektronik yang baru saja di undangkan ini dapat diimplementasikan, maka melalui audiensi ini diharapkan para praktisi mediator dapat memahami secara utuh dalam mengiplementasikan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri nantinya.
Disamping itu, sambung Prof. Retno Mawarini, bahwa dengan terbitnya Perma baru ini tentunya akan terkait dengan rencana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Bersetifikat angkatan ke 14 yang akan diadakan oleh Mediasi Untag Center pada tanggal 3-4 dan 10-11 September 2022. Untuk itu tentunya ini perlu koordinasi adanya tambahan materi tentang mediasi elektronik pada diklat tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MARI, Dr. Sobandi, menyampaikan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2022 ini sebenarnya sudah dibahas lama, tetapi baru tanggal 30 mei 2022 yang lalu baru bisa di undangkan.
Menurutnya, bahwa Perma ini sudah dilakukan uji publik, yang merupakan respon dari masyarakat ketika terjadi covid 19, karena mediasi di pengadilan sifatnya wajib, sehingga kalau tidak datang akan dikenai biaya perkara, katanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa sejak di undangkan pada tanggal 30 Mei yang lalu Perma ini belum disosialisasikan ke masyarakat, maka kedatangan para mediator angkatan 13 dari Mediasi Untag Center Semarang ini menjadi kebanggan bagi Mahkamah Agung untuk dapat mensosialisasikan, dan menurutnya sosialisasi ini untuk pertama kalinya disampaikan, tuturnya.
Dia menyadari, bahwa Perma ini baik dari sisi peraturan maupun sistem aplikasi masih perlu dikembangkan, maka masukan dari Mediator Untag ini akan sangat berharga dalam pengembangan lebih lanjut.
Dr. Riki Perdana Raya W. SH. MH. selaku Hakim yustisial Biro Hukum dan Humas dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa dalam penelitian atau fakta yang ada dalam pelaksanaan mediasi elektronik di pengadilan, telah ada lima problem yang harus bisa diatasi, yaitu penggunaan aplikasi yang bebeda beda, maka dalam hal ini mediatornya yang harus menentukan atau mengarahkan. Selanjutnya adalah adanya jaminan kerahasiaan selama proses. Kemudian keamanan dalam penggunaan dokumen elektronik. Serta Keterjangkauan akses, bagaimana kemudian akses ini mudah dijangkau, dengan penentuan aplikasi yang disepakati. Terakhir yaitu kelengkapan sarana prasarana yang harus ada di peradilan.
Kegiatan pertemuan ini juga diliput oleh stasiun KOMPASTV yang dapat dilihat pada link berikut : Mahkamah Agung Bersama Untag Semarang Bahas Mediasi Elektronik