Dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Untag telah melakukan uji sahih dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Melalui FGD ini diharapkan DPD RI akan mendapat masukan dan saran, sehingga yang kita siapkan ini dapat menjadi RUU yang nantinya akan dibahas bersama DPR RI untuk dapat diputuskan dan tertuang dalam Lembaran Negara.
Hal itu disampaikan Denty Eko Widi Pratiwi, SE, MHum. selaku anggota DPD RI dari perwakilan Jawa Tengah saat mengawali sambutan FGD pada acara Uji Sahih Rancangan Undang Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang digelar dikampus Untag Bendan Duwur Semarang, baru baru ini.
Pada acara FGD tersebut pemaparan materi disampaikan oleh Prof. Dr Nandang Alamsyah selaku Ketua Panja RUU Pelayanan Publik dari Fisip Universitas Pajajaran, dan senagai narasumber yaitu Dr. Machfudz Ali, SH, MSi selaku Dosen Fakultas Hukum Untag, dan Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, MSi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, yang dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum Untag Dr. Markus Suryo Utomo, SH. MSi.
Acara yang diketuai oleh Wakil Rektor Untag bidang kerjasama Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan dihadiri oleh 19 anggota DPD RI, Ombusment, LSM, Dosen dan mahasiswa Untag program Sarjana, Magister dan Doktor ilmu hukum ini telah menghidupkan suasana akademis, khususnya pada sesi tanya jawab.
Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada pihak DPD RI yang mempercayakan Untag untuk bersama sama membedah dan menyempurnakan Rancangan Undang Undang Pelayana Publik tersebut.
Prof. Suparno menyampaikan bahwa sebagai masyarakat akademisi, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPD-RI untuk terjun langsung ke masyarakat dalam kegiatan uji sahih RUU ini. Dan ia mengharapkan kesempatan diskusi ini dapat berlangsung secara optimal dan menjadi salah satu media pengkajian efektif, di samping metode pengkajian lainnya untuk menguji kesahihan rancangan sebuah undang-undang.
Dengan dilakukannya uji sahih ini, kita berharap ada ide ide dan hasil yang baru, sehingga bisa bermanfaat untuk kemaslahatan kita bersama.
Untuk itu dia berharap, kedepan bisa dilakukan MOU agar secara bersama sama dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara.
Ketua Panitia Perancang Undang Undang DPD RI Dr. Badikenita BR. Sitepu, SE, MSi. menyampaikan latar belakang perlu adanya perubahan UU Pelayanan Publik, bahwa secara filosofis kehadiran UU Pelayanan Publik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak hak dasar warga negara. Sedangkan dari sisi yuridis UUD RI Tahun 1945 telah secara tegas mengatur tentang hak hak asasi manusia bagi warga negara, yang dalam teorinya dikatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Sedangkan dari sisi sosiologis, UU Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya menuju kehidupan yang sejahtera.
Namun dalam implementasinya, UU Pelayanan Publik yang telah berusia 11 tahun ini banyak mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan karena adanya kelemahan.
Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan yang jelas, sehingga diperlukan pengaturan hukum yang dapat mendukungnya.
Maka dengan diadakannya uji sahih di Untag ini dapat melengkapi RUU Perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang lebih sempurna.