Dengan melakukan penelitian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Edi Pranoto telah meraih doktor, setelah mengikuti ujian promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, pada hari Sabtu 14 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara luring dan daring di kampus Untag Bendan Duwur Semarang.
Dengan demikian Untag Semarang telah menambah jumlah doktor baru, setelah Edi Pranoto, selaku Dosen Hukum Untag telah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktor tersebut.
Dalam disertasinya Edi Pranoto dikatakan bahwa LSM dan ORMAS merupakan dua nomenklatur yang jelas berbeda. Hal ini dapat dilihat dari landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis bahwa keduanya merupakan dua entitas yang berbeda.
"Namun sejak terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM harus tunduk pada UU tersebut," kata mantan koordinator bidang kelembagaan KPID Jawa Tengah itu
Berdasarkan temuan disertasinya, Edi Pranoto merekomendasikan agar Pemerintah bersama DPR agar segera merevisi Undang-Undang tentang Ormas dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai organisasi bentukan masyarakat yang tidak berbasis anggota dengan nomenklatur LSM.
Sehingga peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat segera diterbitkan secara mandiri dan terpisah dari UU Organisasi Kemasyarakatan.
Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH. MHum selaku promotor dan Dr. Mahfudz Ali, SH, MSi sebagai co-promotor. Sehingga disertasinya yang berjudul "Urgensitas Pemisahan Pengaturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan" telah mampu dipertahankan Edi Pranoto dari cecaran pertanyaan dari para Dewan Penguji.
Adapun para Dewan Penguji tersebut terdiri dari Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum yang juga selaku Ketua Dewan Sidang, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH yang juga sebagai Sekertaris Sidang. Adapun sebagai dewan penguji interernal yaitu Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, sedangkan sebagai penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Eman Suparman, SH. MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Pada prosesi itu, Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Dewan Sidang menyampaikan bahwa kelulusan Edi Pranoto ini merupakan kelulusan yang ke 24 dari PSHPD Untag. Selanjutnya dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, serta dengan memperhitungkan lamanya waktu studi dan hasil ujian kualifikasi, propsal, kelayakan, ujian tertutup dan terbuka maka Edi Pranoto telah dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi yang didapat sebesar 3,95.
Dengan disampaikannya kelulusan itu, ucapan syukur telah tergambar diantara yang hadir, diantaranya Rektor Untag Prof. Dr. Suparno, MSi, Ketua Pengawas YPP 17 Dr. Drs. Suparjo, MT, Sekertaris Pengurus YPP 17 Dr. Moch. Riyanto, dan istri tercinta Sri Lestari, SH. beserta ketiga anaknya Fiestiana Nur Ramadhanti, S.Psi, Twinta Anugrah Wicaksana, SM dan Thersta Sukma Faradhila, serta para dosen dan tamu undangan.
Dalam pesannya Prof. Yos selaku promotor menyampaikan bahwa pelaut yang hebat tidak hanya berlayar di laut yang tenang, tetapi berani menerjang gelombang yang tinggi, dan itu sudah dilakukan Dr. Edi Pranoto.
Maka dengan mahkota yang didapat ini persembahkanlah untuk keluarga, lembaga, bangsa dan negara. Untuk itu jauhkanlah sifat sombong, karena bila Tuhan menghendaki ilmu yang didapat akan sirna, maka janganlah untuk minteri atau sok kuoso, apalagi untuk menghina atau melecehkan, tapi arahkanlah ilmumu untuk membantu banyak orang.
Maka secara keseluruhan dia berharap agar Untag bisa tumbuh dari alumninya yang saling asih, asuh dan memiliki integritas yang tinggi.