Untuk memberikan sumbang pemikiran terhadap persoalan kehidupan bangsa dan negara, mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum (PSHPM) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang angkatan 40, telah menyelenggarakan Webinar Nasional dengan Tema "Perlukah Amandemen UUD NRI 1945".
Kegiatan yang digelar secara virtual ini telah dibuka oleh Rektor Untag Semarang Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, dengan diikuti lebih dari 250 peserta.
Adapun para pembicara dalam webinar ini terdiri dari :
1. Dr. Zaenal Arifin Mochtar ( Akademisi dari UGM
2. Dr. Mak'ruf Wahyono ( Sekjen MPR RI )
3. Thomas Power, P.HD ( Pengamat Politik dari Australia )
4. Dr. Mahfudz Ali ( Akademisi dari UNTAG Semarang.
Ketua PSHPM Untag Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan Webinar ini adalah sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk memenuhi kewajiban mahasiswa terhadap PSHPM Untag Semarang sebagai wujud implementasi amanat Tri dharma Perguruan Tinggi.
Disamping itu juga, bahwa untuk dapat dinyatakan lulus dari Program Studi Magister Hukum Untag Semarang ini, mahasiswa harus :
1.Lulus semua matakuliah yg disajikan yg terdiri dari 39 sks
2.Lulus ujian tesis
3.Mempublikasikan artikelnya di Jurnal nasional/internasional
4.Mengadakan seminar
Menurutnya, hal ini penting bagi program studi, maupun bagi mahasiswa terkait dengan proses pembelajaran yang sudah dilakukan.
Adapun kepentingan Bagi program studi, yaitu apakah proses belajar mengajar yang disajikan dapat di terima bagi pengguna dan dapat dijadikan masukkan guna kemajuan Program studi ini, agar dapat menuju kearah yang lebih baik lagi. Sedangkan bagi mahasiswa apakah kurikulum dan proses belajar mengajar yang disajikan dapat menunjang atau bahkan meningkatkan kariernya.
Disamping itu juga ingin memberikan kontribusi positip secara keilmuan terhadap hal2 yang sedang terjadi dan berkembang di Indonesia.
Selama proses webinar yang berjalan lebih dari 3 jam ini , para narasumber telah menyampaikan pokok-pokok pikirannya.
Dr. Zaenal Arifin dalam paparannya menyampaikan adanya perbedaan kondisi sekarang dengan kondisi pada tahun 1999 disaat dilakukan amandemen yang pertama.
Selanjutnya pikiran kritis Dr. Zaenal Arifin menyatakan apakah waktunya sekarang untuk melakukan amandemen ?, model GBHN yang mana kalau akan dilakukan amandemen ?, apakah ada jaminan partisipasi dari masyarakat akan dapat dilakukan ketika amandemen dilakukan.
Menjawab pertanyaan Dr. Zaenal Arifin ini, Dr. Mak'ruf Cahyono menyampaikan bahwa setiap akhir masa jabatan MPR RI selalu mengeluarkan rekomendasi untuk kebaikan dan perbaikan bangsa ini, dan langkah-langkah yang di lakukan MPR RI dengan melibatkan berbagai komponen yang ada dimasyarakat, termasuk kalangan kampus.
Thomas Power dalam paparnya yang disampaikan dalam bahasa Indonesia lebih banyak menyoroti kehidupan politik di Indonesia, termasuk didalam yaitu bagaimana penyelenggaraan pemerintahan selama ini.
Sedangkan narasumber terakhir dari UNTAG Semarang, lebih menekankan bahwa rencana amandemen yang akan memasukkan kembali GBHN dalam UUD sebetulnya tidak diperlukan karena persoalan perencanaan pembangunan sudah ada peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan.
Diakhir pernyataan Sekjen MPR RI menyatakan sampai dengan sekarang ini belum ada agenda untuk melakukan amandemen. ketua Panitia Yuhendri, SH.,MH selain menyampaikan terima kasih kepada lembaga juga keseluruhan mahasiswa angkatan 40.
Moderator dalam webinar ini adalah Dr. Edi Pranoto, dan webinar di tutup oleh dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Edy Lisdiyono yang berpesan agar para alumni dapat menjaga nama baik serta memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan kebangsaan. Dan webinar ini membuktikan akan kepekaan yang dimiliki oleh mahasiswa angkatan 40 program magister