Melalui disertasinya yang berjudul "Penguatan Regulasi Puskesmas Terhadap Pengendalian Penyakit Menular Turberkulosis Resisten Obat Yang Berkeadilan" dr. Anastasia Tri Yuli Susanti, MH. telah meraih gelar akademik tertinggi sebagai doktor ilmu hukum, setelah mengikuti ujian promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.
Pada ujian terbuka tersebut Anastasia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan indeks prestasi sebesar 3,80. Dengan waktu tempuh selama 5 tahun, 6 bulan, 27 hari. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Dewan Sidang setelah berembug dengan para dewan penguji yang lain.
Prof. Edy mengatakan bahwa Anastasia sebetulnya sangat menguasai dalam menyampaikan materinya didepan para dewan penguji, namun karena ada beberapa faktor yang kurang dipenuhi, seperti nilai ujian tatap muka, dan melebihi batas waktu tempuh ujian disertasi yang ditentukan, maka telah mempengaruhi perolehan jumlah nilainya, karena dalam menentukan jumlah nilai komulatif telah ditentukan pula oleh komponen komponen lainnya, seperti hasil nilai ujian tatap muka, ujian kualifikasi, ujian proposal, seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, tertutup dan terbuka, serta batas waktu kelulusan.
Disertasi yang ditulis oleh Anastasia tersebut telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, dan Copromotor Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum.
Sedangkan para dewan penguji yang lain terdiri dari Dr. Sri Purwaningsih, SH. MHum dan Dr. Mashari, SH, MHum selaku dewan penguji internal, dan Prof. Dr. dr. Suharyo Hadisaputro, Sp.PD,K-PTI dan Dr. dr. Ari Suwondo selaku dewan penguji eksternal.
Dalam disertasinya Anastasia dikatakan bahwa Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dimiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan spesialiatik, sehingga pelayanan yang diberikan untuk penderita penyakit menular TBC RO belum sesuai standar.
Hal tersebut menyebabkan nilai nilai azasi manusia berupa hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas belum terpenuhi secara optimal, sehingga perlu penguatan regulasi puskesmas terhadap pengendalian penyakit menular TBC RO.
Untuk itu dia merekomendasikan perlu adanya penguatan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 5 ayat (2) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tantang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 7 dan Pasal 37 ayat (1).
Penguatan regulasi tersebut dimaksud "Dalam kondisi tertentu melaksanakan lanjutan pelayanan kesehatan spesialistik, dibawah koordinasi dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan diatasnya". Penguatan regulasi ini dapat memberikan kekuatan dan perlindungan hukum bagi Puakesmas, tenaga kesehatan dan penderita penyakit menular TBC RO secara adil berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.