Sebanyak 26 pegawai baru, yang terdiri dari 7 Dosen dan 19 Tenaga Kependidikan Untag Semarang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai pegawai tetap dari Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 (YPP 17) Semarang.
Penyerahan SK Pengangkatan telah dilakukan oleh Ketua Pengurus YPP 17 Semarang Dr. Ir. Djatmiko Waloeyono, MT. yang diselenggarakan di Kampus Untag, Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, baru baru ini.
Selaku Sekertaris Pengurus YPP 17 Semarang, Dr. Moch. Riyanto, SH, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa bahwa pengangkatan 26 pegawai tersebut didasarkan pada kebutuhan fakultas yang kemudian diusulkan ke universitas untuk dimohonkan ke Yayasan untuk mendapatkan persetujuan. Jadi para pegawai baru ini sebetulnya sudah melaksanakan masa percobaan selama satu tahun, dan setelah dilakukan penilaian kinerjanya baru diberikan SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap yayasan.
Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerimaan pegawai baru ini disiapkan untuk menggantikan pegawai yang akan purna tugas, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kekosongan, dan tetap memenuhi dalam penilaian akreditasi.
Prof. Suparno jauh sebelumnya telah menyarankan kepada semua fakultas agar membuat suatu daftar masa pensiun pegawainya, maupun sumber daya yang diperlukan untuk menunjang akreditasi. Dengan demikian dalam penerimaan pegawai baru ini akan lebih selektif, karena disesuaikan dengan kebutuhan prodi maupun fakultas untuk prospek kedepannya.
Pada kesempatan itu, Prof. Suparno telah mengatakan bahwa perbaikan manajemen yang dilakukan ini dalam rangka agar Untag kembali jaya, Katanya.
Usai menerima SK Pengangkatan, para pegawai baru tersebut telah diberikan pengarahan oleh Ketua Pembina YPP 17 Prof. Dr. Saraintorini Putra, SH. MH. yang dalam arahannya telah disampaikan bahwa semua pegawai yang berada dibawah naungannya harus tahu hak dan kewajibannya sesuai dengan statuta yang diterbitkan oleh YPP 17, karena didalamnya terdapat wawasan kebangsaan dan visi misi yayasan yang harus diemban dan dipatuhi serta dilaksanakan, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam statuta tersebut.
Sementara Ketua Pengawas YPP 17 Dr. Suparjo, MP menyampaikan hak dan kewajiban bagi dosen dan tenaga kependidikan yang baru saja diangkat sebagai pegawai tetap. Dia mengatakan bahwa tugas dosen adalah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan tugas tendik yaitu memberikan pelayanan yang terbaik, yang secara interen kepada warga lingkungan Untag sendiri dan secara eksteren kepada mahasiswa, alumni dan masyarakat.
Dalam pesannya, dia katakan "jadilah pegawai yang berkualitas", agar dapat menaikan jumlah mahasiswa, karena ini akan terkait dengan kesejahteraan yang akan kita terima. Maka dalam sarannya seorang dosen harus meningkatkan jenjang akademiknya yang lebih tinggi, perbanyak menulis baik dalam penelitian maupun pengabdian.
Dengan banyak menulis maka akan menambah kesejahteraan dosen, karena pemerintah telah menyediakan dana untuk penelitian pengadian kepada masyarakat, maupun penelitian hibah. Begitu pula para tenaga pendidikan harus menaikan kualitasnya agar memperoleh jabatan struktural dibagiannya masing masing.