Untuk dapat berpraktik secara mandiri, maka seorang bidan diwajibkan mengambil pendidikan profesi, seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Pendidikan profesi ini sifatnya wajib dilakukan, baik oleh bidan dengan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi, karena tanpa mengambil pendidikan profesi tersebut, maka bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan saja.
Hal itu disampaikan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, saat membuka acara webinar bersama Ikatan Bidan Indonesia cabang Jepara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara yang bertema "Perempuan Berdaya Indonesia Maju dan Tangguh".
Usai acara pembukaan, kemudian dilanjutkan penandatanganan naskah kerjasama antara PSHPD Untag Semarang dengan Dinkes Kabupaten Jepara. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua PSHPD Untag Prof. Rini dan Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Mudrikatun, S.Sit, SKm, MMKes, MH.
Adapun para narasumber yang mengisi acara tersebut terdiri dari Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. dengan materinya yang berjudul "Perlindungan Hukum di Praktik Mandiri Bidan dan Fasilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan".
Sementara Dr. dr. Inge Hartini, MKes dari Rumah Sakit Elisabeth Semarang dan MHKI Jawa Tengah, menypaikan materinya yang berjudul "Hak Dalam Meningkatkan Peran Dan Kedudukan Untuk Mewujudkan Perempuan Berdaya Indonesia Maju dan Tangguh".
Sedangkan Mudrikatun, S.Sit, SKm, MMKes, MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, yang juga selaku Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Jepara, telah menyampaikan materinya yang berjudul "Kebijakan dan Strategi Pencegahan Penyakit Tidak Menular Pada Perempuan Melalui Posbindu".
dan dr. Ariawan Ditya Birawa, MSi, Med, SP.Og dari RSUD R.A. Kartini Jepara membawakan materinya yang berjudul "Pencegahan FEB Pada Ibu Hamil Trimester Tiga".
Adapun sebagai moderator dalam webinar ini adalah Dr. Mashari, SH. MHum selaku sekertaris PSHPD Untag Semarang.
Menurut Prof. Rini bahwa pada saat undang undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan kebidanan D4 di fasilitas pelayanan dapat berpraktik sebagai bidan kelulusan D4 di fasilitas pelayanan kesehatan setelah lulus pendidikan kecuali praktik mandiri bidan.
Sedangkan bidan lulusan dibawah D3 kebidanan yang telah melakukan praktik kebidanan sebelum undang undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan praktek kebidanan untuk jangka waktu paling lama bulan oktober 2020.
Bidan lulusan D3 dan D4 yang telah melaksanakan praktek kebidanan secara mandiri ditempat praktek mandiri bidan sebelum undang undang ini diundangkan, masih dapat menjalankan praktek tersebut paling lama hingga 7 tahun setelah pengundangan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019.
Setelah itu, bagi bidan lulusan D3 yang melakukan praktek mandiri dapat mengikuti penyertaan bidan lulusan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).