Pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, namun faktanya didalam regulasi masih belum berwawasan lingkungan yang berbasis kesehatan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan penataan kembali.
Hal itu disampaikan Kusmayadi saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag, di kampus pusat Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, baru baru ini.
Disertasi Kusmayadi yang berjudul "Model Regulasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berwawasan Lingkungan Yang Berbasis Kesehatan Masyarakat" telah dibimbing dan sekaligus sebagai penguji oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.
Dari hasil penelitiannya Kusmayadi telah ditemukan permasalahan yang timbul dikarenakan adanya berbagai kelemahan, yang secara substansi bahwa pengaturan tentang pengolahan sampah khususnya dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 belum melaksanakan pengolahan sampah dengan konsep 3R, yaitu reduce, reuse dan recycle.
Sementara dari aspek struktur hukum juga masih terdapat kelemahan pada lembaga terkait, yaitu lembaga satpol PP yang berwenang dalam menegakan peraturan.
Adapun kelemahan pada aspek budaya hukum adalah belum dimilikinya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah, dimana masih menggunakan pola lama, yaitu kumpul, angkut, buang, serta masih membuang sampah disembarang tempat.
Didepan para dewan penguji, Kusmayadi telah menyampaikan konsepnya, yang secara substansial perlu dilakukan penataan kembali terhadap pasal pasal terkait dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008.
Selanjutnya dari aspek struktur hukum juga perlu dilakukan penataan regulasi pengelolaan sampah terkait dengan pemberian kewenangan kepada petugas satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan dari sisi budaya hukum, perlu adanya sosialisasi dan bimbingan kepada masyarakat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun para dewan penguji tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH yang juga sebagai sekertaris sidang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, Dr. Kunarto, SH. MH. dan Dr. Nita Triana, SH. MSi selaku penguji eksternal.
Dari hasil pertimbangan para dewan penguji tersebut, oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Edy Lisdiyono telah disampaikan bahwa Kusmayadi dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum pada PSHPD Untag yang ke 35, dengan indeks prestasi sebesar 3,74 dengan predikat sangat memuaskan.
Menurut Prof. Edy Lisdiyono bahwa nilai yang diperoleh saat sidang terbuka sangat tinggi karena promovendus bisa menyampaikan konsepnya dengan baik. Namun demikian bahwa penentuan nilai ini telah diakumulasi dengan enam komponen yang lain, yaitu ujian kualifikasi, ujian proposal, seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertutup dan terbuka.