Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediasi bersertifikat secara mandiri yang ke 13.
Acara tersebut diselenggarakan secara hybried di kampus Program Studi Hukum Program Doktor Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, mulai tanggal 10 - 13 Maret 2022.
Direktur Diklat Mediasi Untag Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini telah diikuti sebanyak 48 peserta, yang terdiri dari masyarakat umum, seperti dokter, jaksa, pengacara, TNI, Polri dan para mahasiswa Untag baik S1, S2, maupun S3, yang diselenggarakan selama empat hari atau 40 jam.
Untuk mendukung kualitas materi, maka telah dilakukan pre test dan pos test, dan dalam penyelenggaran diklat ini juga telah dihadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, sehingga memudahkan peserta mengikuti teknik penyelesaian sengketa secara profesional.
Adapun para narasumber tersebut adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH. MSi guru besar dari UGM, yang merupakan mantan staf ahli Kapolri. Kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang kini juga menjabat sebagai Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor Untag, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Untag bidang kerjasama, kemudian Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, CN, MH, MM, sebagai Guru besar Untag dan mantan notaris senior, dan Prof. Dr. Daniel Kameo, MA, MM dari UKSW, serta Dr. Agus Nurudin, SH, MKn, MH sebagai dosen Untag dan advokad senior.
Adapun simulasi disampaikan oleh drg. Suryono, Phd, SH, MM dari UGM, dan Dr. Riki Perdana Raya W, SH. MH dari Mahkamah Agung RI.
Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mandiri karena Untag sudah mendapatkan ijin untuk mengadakan diklat mediasi bersertifikat dari Mahkamah Agung Republik sejak tanggal 7 September 2020, dengan Keputusan No. 229/KMA/SK/IX/2020.
Dengan demikian, Untag berkesempatan menyiapkan mediator bersertifikat, untuk dapat menangani suatu sengketa, baik didalam maupun di luar pengadilan, karena dalam perkembangannya
sekarang ini para pihak yang sedang bersengketa lebih memilih menyelesaikan sengketa secara mediasi, disamping biayanya lebih murah, waktunya lebih singkat dan berakhir dengan win win solution, sehingga sesuai dengan asas musyawarah untuk mufakat, yang tentunya sangat berbeda dengan cara cara melalui litigasi yang hasilnya win lose solution.
Disamping itu diklat ini juga dalam rangka menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa sebelum dilakukan persidangan di pengadilan, maka para pihak yang bersengketa diwajibkan melakukan prosedur mediasi terlebih dahulu, yang dilakukan oleh mediator yang bersertifikat.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Agus Rusianto, SH. MH. saat membuka acara diklat mediasi mengatakan bahwa agar sertifikat mediasi yang didapat dari Untag ini agar didaftarkan di Pengadilan setempat. Dengan demikian nama mediator tersebut akan diumumkan di papan pengadilan, sehingga yang berperkara bisa memilih hakim sebagai mediator atau menunjuk salah satu mediator profesional yang sudah terdaftar di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Agus Rusianto telah membuka diri bagi para lulusan dari diklat mediasi yang diselenggarakan oleh Untag ini yang akan mendaftarkan diri sebagai mediator di pengadilan, Tawaran ini didasari menumpuknya penyelesaian sengketa mediasi yang ditangani, sementara yang bersertifikat mediasi masih sangat minim.