Salah satu mahasiswa angkatan Vl, yaitu Zaenal Arifin, SH. MKn telah dinyatakan lulus sebagai Doktor ilmu hukum yang ke 36 pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag, di kampus Fakultas Hukum Jl. Pemuda 70 Semarang, baru baru ini.
Pernyataan kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum setelah melakukan musyawarah mufakat dengan para Dewan Penguji, yang dalam Surat Keputusannya telah ditetapkan bahwa Promovendus Zaenal Arifin dinyatakan lulus sebagai doktor pada PSHPD Untag Semarang yang ke 36, dengan indeks prestasi sebesar 3,82 dengan predikat cumlaude, yang ditempuh selama 3 tahun 5 bulan.
Dalam keterangannya Prof. Edy Lisdiyono menyampaikan bahwa penilaian kelulusan tersebut didasarkan pada hasil nilai selama mengikuti perkuliahan tatap muka selama dua semester, kemudian dilanjutkan dengan ujian kualifikasi, ujian proposal, ujian seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertututup dan terbuka, disamping masa tempuh kelulusan, yang juga menjadi komponen yang diperhitungkan dalam penilaian.
Menurut Prof. Edy Lisdiyono bahwa proses tahapan yang panjang ini bukan bermaksud menghambat kelulusan, tetapi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat akan kualitas lulusannya, maka PSHPD Untag lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.
Menurutnya, cepat dan lambatnya kelulusan ini sebetulnya tergantung dari niat dan semangat mahasiswa dalam menulis disertasinya, karena dalam faktanya juga ada mahasiswa yang lulus sebagai doktor PSHPD untag yang kurang dari tiga tahun.
Untuk itu dia menghimbau kepada mahasiswa S3 yang lain agar jangan patah arang, teruslah berjuang dengan semangat yang tinggi, agar dapat mengikuti jejak Zaenal Arifin sebagai Doktor pada hari ini.
Disertasi Zaenal Arifin yang berjudul "Membangun Konstruksi Hukum Jaminan Syariah Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah" ini telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA dan Co Promotor Dr. Hj. Yuliestiena Masriani, SH. MHum, MKn.
Adapun para Dewan Penguji adalah Prof. Dr. Anis Mashdurohatun, SH. MHum selaku penguji eksternal, sedangkan penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Saraintorini Putra, SH. MH yang juga selaku Sekertaris Sidang. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum dan Dr. Bakti Trisnawati, SH. MHum.
Dalam disertasinya Zaenal telah diungkapkan, adanya penyebab atau faktor faktor akad pembiayaan Mudharabah langsung dilakukan pemasangan hak tanggungan. Disamping itu, dari sekian ketentuan peraturan perundang undangan terkait dengan akad pembiayaan Mudharabah yang tidak secara eksplisit mengatur tentang pengikatan jaminan pihak mudharib dalam akad pembiayaan mudharabah.
Maka dalam konsep disertasinya disebutkan, bahwa Mudharabah kedepan adalah dengan memasukan SKMHT kedalam substansi hukum maupun struktur hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 22 tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu.
Adapun secara struktur hukum bahwa Dewan Pengawas Syariah melarang untuk memasang hak tanggungan dalam akad pembiayaan akad Mudharabah.
Sedangkan secara budaya hukum kebiasaan bahwa komunitas perbankan masih menggunakan aturan kredit di bank konvensional, maka kedepan agar dilaksanakan amanat Undang Undang Perbankan Syariah melaksanakan syariah secara konsisten dan komperhensif dalam transaksi akad Mudharabah, terutama dalam pengikatan jaminan syariah akad Mudharabah.