Regulasi kekarantinaan kesehatan terkait penanggulangan pandemi covid 19 dalam operasionalnya dirasa belum optimal, hal itu bisa dilihat dari sejumlah kasus yang ditimbulkan, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi dalam regulasinya, kata Promovenda dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK, MM, MH. saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag di kampus Fakultas Hukum Jl. Pemuda 70 Semarang, baru baru ini.
Menurut promovenda tersebut bahwa penyebab meningkatnya kasus dan penyebaran Covid 19 ini dikarenakan adanya faktor eksogen dan endogen. Adapun faktor eksogen yang meliputi lingkungan, prilaku manusia, pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah. Sedangkan faktor endogen meliputi faktor virusnya dan faktor manusianya sendiri.
Adapun penyebab yang lain, yaitu regulasi kekarantinaan kesehatan dalam penanggulangan pandemi covid 19 dalam kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini belum memberikan upaya yang optimal dalam penanggulangan pandemi covid 19 disebabkan beberapa hal, diantaranya belum adanya keharmonisan antar regulasi, dimana regulasi kekarantinaan kesehatan hanya dapat melandaikan angka kasus dan kematian, yang selanjutnya bisa terjadi lonjakan kasus kembali.
Disamping itu, dalam implementasi substansi hukumnya terhadap penggulangan covid 19 juga belum optimal. Begitu pula dalam struktur hukumnya juga belum bisa mendukung, hal ini disebabkan di setiap daerah mempunyai struktur hukum yang berbeda, dan masih lemahnya dibidang pengawasan terkait kekarantinaan kesehatan. Sedangkan pada budaya hukumnya dalam penanggulangan pandemi covid 19 disetiap daerah juga berbeda, dan belum sepenuhnya mendukung terjadinya perubahan prilaku, pola pikir dan sikap terhadap pemutusan mata rantai penularan.
Disertasinya yang berjudul " Rekonstruksi Regulasi Kekarantinaan Kesehatan Terhadap Penanggulangan Pandemi Covid 19 Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat" ini telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH dan Co Promotor oleh Prof. Dr. Endang Sutrisno, SH. MHum.
Dari hasil bimbingan tersebut, Sri Primawati Indraswari mampu menyampaikan konsepnya kepada para Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. dr. Anies, M.Kes, PKK selaku penguji eksternal. Sedangkan penguji internal yaitu Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, kemudian Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH. MHum, dan Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum, serta Dr. dr. M.C. Inge Hartini, M.Kes.
Dalam konsepnya, telah disampaikan rekonstruksi regulasi kekarantinaan kesehatan terhadap penanggulangan pandemi covid 19 dalam pelayanan kesehatan masyarakat dengan pengaturan yang komperhensif, sistematik, baik dari aspek budaya hukum, aspek struktur hukum, dan substansi hukumnya.
Dari hasil ujian terbuka promosi doktor tersebut, kemudian oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Edy Lisdiyono telah diumumkan hasil kelulusannya, setelah sebelumnya dilakukan musyawarah mufakat dengan Dewan Penguji yang lain.
Dari penjumlahan nilai komulatif yang diperoleh, maka Sri Primawati Indraswari dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum pada PSHPD Untag Semarang yang ke 38 dengan jumlah indeks prestasi yang diperoleh sebesar 3,87 dengan predikat sangat memuaskan.