Ketua Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Untag Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. dilantik sebagai Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) untuk masa jabatan 2018 - 2021. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. di Jakarta pada 16 Maret 2019.
sebelumnya Prof. Rini ini telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus MHKI untuk wilayah Jawa Tengah.
Ketertarikan dia menjadi pengurus, karena MHKI memiliki maksud dan tujuan yang luhur, yaitu bermaksud menghimpun, membina, memajukan Hukum Kesehatan di Indonesia melalui kajian, penelitian, mediasi, advokasi, dan diskusi dalam bidang hukum kesehatan untuk kepentingan kemanusiaan dan Hak hak azasi manusia.
Sedangkan tujuannya yaitu 1. Untuk memajukan ilmu hukum kesehatan di Indonesia. 2. Memberikan solusi terbaik kepada pemerintah dan atau lembaga lain dalam permasalahan hukum kesehatan di Indonesia. 3. Mendorong peningkatan minat, apresiasi, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia terhadap hukum kesehatan melalui pendidikan formal. 4. Terwujudnya perilaku dan lingkungan hidup sehat didalam masyarakat.
Selain Prof. Rini, juga ada dua dosen PDIH Untag yang dilantik sebagai pengurus MHKI, yaitu Dr. dr. M.C Inge Hartini, M.Kes. sebagai anggota dewan pakar, dan Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum sebagai anggota bidang pengembangan.
Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan yaitu melalui pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiunan.
Tantangan yang muncul sepanjang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) harus diatasi untuk mencapai cakupan kesehatan yang universal, tentu saja tidak ada satu solusi yang dapat diemplementasikan pada semua negara, dan setiap negara harus berjalan dijalurnya sendiri menuju cakupan kesehatan universal.
Untuk mengatasi beberapa tantangan dalam implementasi JKN, ada beberapa upaya yang telah dilakulan Kementerian Kesehatan, diantaranya perbaikan regulasi yang berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat untuk menjadi peserta JKN, penyesuaian manfaat, premi yang dihitung lebih baik, dan penggunaan teknologi dan sistem manajemen informasi yang lebih optimal.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Undang Undang SJSN yang telah berlaku lebih dari 10 tahun, dan kemudian disusul dengan Undang Undang BPJS yang didalam perjalanannya tentu sudah banyak dimamika perkembangan kehidupan sosial yang berubah dan menuntut perlu adanya penyempurnaan kembali atas norma norma yang terkandung didalam undang umdang tersebut.
Maka salah satu upaya pemerintah untuk mewujudlan hukum yang responsif yaitu dengan melakukan penataan regulasi.