Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah, SH. MH. baru baru ini telah memberikan kuliah pakar yang bertajuk "Pembaharuan Hukum Nasional Sebagai Ikhtiar Dalam Mewujudkan Nilai Nialai Pancasila" yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag, dikampusnya Jl. Pemuda 70 Semarang.
Pada kuliah pakar tersebut telah dimoderatori oleh Dr. Mashari, SH. MHum dan dihadiri oleh Biro Hukum dan Humas MK dan mahasiswa Untag dari program Sarjana, Magister dan Doktoral, serta para Wakil Rektor dan Dekanat di lingkungan Untag Semarang.
Sebelum kuliah pakar dilaksanakan, telah dilakukan penandatanganan naskah kerjasama antara Untag dan Mahkamah Konstitusi.
Penandatanganan dilakukan secara elektronik oleh Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. dan Sekjen MK Prof. Dr. Guntur Hamzah, SH. MH.
Prof. suparno dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Guntur Hamzah yang telah bersedia meluangkan waktunya yang begitu padat, telah berkenan hadir melakukan penandatanganan naskah kerjasama dan memberikan kuliah pakar kepada mahasiswa Untag Semarang, mudah mudahan kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua. harapnya.
Untuk itu Prof. Suparno mengajak kepada para peserta yang hadir untuk bersama sama untuk menyimak kuliah pakar yang disampaikan oleh Prof. Guntur, terkait adanya tantangan nasional yang harus dihadapi bersama, diantaranya adalah adanya erosi nasionalisme, Jati diri bangsa yang terkikis, militansi bangsa pada titik kritis, dan Sumber daya manusia.
Namun demikian, tantangan nasional tersebut harus kita atasi secara bersama sama, karena kita punya modal sosial yang luar biasa, yaitu toleransi dan semangat kedermawanan, Semangat musyawarah untuk mufakat, Semangat gotong royong, yang idenya adalah membangun kerukunan umat, rukun bondo, rukun wargo, rukun bolo dan rukun roso.
Prof. Guntur Hamzah dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga lain sudah mencapai 263, termasuk dengan Untag Semarang yang dilakukan pada hari ini secara elektronik.
Dengan dilakukannya penandatanganan secara elektronik, maka tidak terbatas pada masa berlakunya kerjasama tersebut, sepanjang tidak ada keinginan untuk menghentikan, maka dapat digunakan untuk selamanya. Kecuali telah melakukan pelanggaran hukum, maka hal itu bisa ditinjau kembali atau dievaluasi untuk kelanjutannya.
Dalam kuliah pakarnya, Prof. Guntur Hamzah mengajak mahasiswa untuk memahami konsep hukum moderen, yang berupa hukum tertulis, namun bukan berarti hukum tidak tertulis tidak moderen, tetapi susah untuk ditelusuri. jelasnya.
Oleh sebab itu, pemaknaan dari pembaharuan hukum lebih kepada hukum tertulis, baik hukum yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah, maupun hasil putusan pengadilan.
Hal inilah arah pembaharuan hukum, karena ketika kita bicara pembaharuan hukum maka tidak lepas dari peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, untuk itu, perlu dibentuk lingkungan yang didalamnya terdapat sarana perekayasa sosial dan pendorong masyarakat agar maju dalam memahami konsep hukum, guna memajukan kehidupan bidang ekonomi, investasi dan lainnya.
Berbicara perkembangan hukum dan implementasinya dengan nilai nilai Pancasila, maka peran hukum harus mampu memberi ruang bagi sarana penyeimbang berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat.
Selain itu, hukum juga dapat berperan sebagai pendukung sosial yang dapat dilihat dalam kehidupan politik, pendidikan dan lainnya. Disamping itu, hukum juga dapat berfungsi sebagai supporting dalam pemanfaatan dan perkembangan teknologi yang bergerak cepat, sehingga hukum memainkan perannya dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan teknologi.