Revolusi industri 4.0 merupakan era disruption yaitu era dimana cara kerja berpindah atau berubah dari cara kerja yang konvensional menjadi modern, dengan pendekatan digital. Maka barang siapa yang tidak bersahabat dan menentang teknologi akan tergilas oleh perkembangan jaman. Untuk itu kita harus merubah mindset dan meninggalkan zona nyaman tersebut.
Pertanyaannya, lalu bagaimana hubungannya dengan perubahan tersebut dibidang hukum, dimana ada satu anggapan hukum itu selalu tertinggal dalam mengikuti perkembangan masyarakat.
Ini sebetulnya pandangan yang sudah disruption yang harus ditinggalkan, karena yang tertinggal sebenarnya bukan hukumnya, tetapi pengemban hukumnya yang tertinggal.
Semestinya hukum itu yang mengarahkan masyarakat, jadi hukum itu sebagai leader bukan sebagai follower, terang Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH. saat memberikan kuliah umum yang bertajuk "Pembangunan Politik Hukum di Era Revolusi Industri 4.0" yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Fakultas Hukum Untag, pada tanggal 27 Juli 2019 di kampusnya Jl. Pemuda 70 Semarang.
Prof. Guntur mencontohkan bahwa dengan adanya disruption tersebut, maka Mahkamah Konstitusi telah melakukan satu perubahan, dimana untuk penandatanganan dokumen yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, sekarang telah berpindah dengan menggunakan tanda tangan kering atau digital, hal ini dimaksudkan supaya lebih cepat dan efektif dalam pengerjaannya.
Ketua PHPD Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu tradisi akademik PHPD Untag yang senantiasa dijaga sampai saat ini, dengan mendatangkan pemikir-pemikir diharapkan dapat membantu kita semua untuk membuka cakrawala dan memperkaya penalaran, khususnya kepada mahasiswa program doktor hukum Untag.
Menurutnya, tema diatas sengaja dipilih untuk dicermati, karena dalam era revolusi industri ini akan terjadi satu disruption atau perubahan, yang tentunya akan mempengaruhi politik hukum, dengan demikian diharapkan mahasiswa dapat berdiskusi langsung dan menemukan ide ide baru sebagai bahan dalam menyusun desertasinya.
Disamping itu kuliah umum ini juga diperlukan untuk meningkatkan mutu internal, yang turut memperkuat pengendalian mutu eksternal, yang sudah dilaksanakan melalui proses akreditasi dan penghargaan oleh semua pemangku kepentingan, ujarnya.
Rektor Untag Dr. Suparno, MSi sangat mengapresiasi tema kuliah umum yang digelar oleh Program Doktor Hukum Untag, karena pada era disruption seperti sekarang ini tentunya akan mempengaruhi kinerja sumber daya manusia yang ada di Untag, untuk itu diperlukan adaptasi terhadap perubahan itu, dengan cara meningkatkan pemahaman dibidang literasi media maupun literasi digital, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk peningkatan kualitas mutu perguruan tinggi.