Dr. H. Triginanjar Laksana S. Kom, M.Kom, M.CS yang berhomebase sebagai dosen tetap di Institut Teknologi Purwokerto telah meraih doktor pada bidang ilmu hukum setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Kelulusannya sebagai doktor, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dan penyematan samir oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum kepada Triginanjar, sebagai lulusan doktor di Untag yang ke 43 dengan indeks prestasi sebesar 3,62 dengan kualifikasi sangat memuaskan.
Triginanjar merasa lega usai menerima SK tersebut, setelah sebelumnya menerima cecaran pertanyaan dari para Dewan penguji yang terdiri Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH sekaligus sebagai sekertaris sidang, dan Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, Dr. Sri Setyowati, SH. MHum, serta Dr. Siti Mariam, SH. MHum. Adapun penguji eksternal Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH. MH dari Universitas Negeri Surakarta.
Namun karena adanya dorongan semangat yang kuat dari Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, maka disertasinya yang berjudul "Model Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Programmer Yang Berkeadilan Dalam Pencegahan Pembajakan Program Komputer" dapat dipertahankan dihadapan para Dewan Penguji tersebut.
Pada kesempatan itu Triginanjar telah menyampaikan bahwa sekarang ini pembajakan komputer di Indonesia semakin meningkat, sementara regulasi perlindungan hukum yang berkeadilan terhadap hak cipta programmer dalam pencegahan pembajakan program komputer belum dapat menjelaskan penafsiran secara paripurna, sehingga perlu dibuat sebuah model perlindungan hukum terhadap programmer untuk mencegah terjadinya pembajakan komputer.
Adapun model yang digunakan yaitu dengan menerapkan teori sistem hukum Lawrance M. Friedman dengan mengembangkan budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum. Secara budaya hukum yaitu dengan menfungsikan hukum sebagai sarana pendidikan dan atau pelatihan untuk memperdalam pengetahuan tentang perlindungan hak cipta programmer. Secara struktur hukum yaitu memberikan perlindungan hukum bagi hak cipta programmer dengan mendirikan lembaga pengawasan. Sedangkan secara substansi harus ada konsekuen baik dari undang undang maupun Peraturan Menteri Kekayaan intelektual yang mengatur tentang perlindungan hak cipta programmer.