Teknologi informasi telah merubah cara pandang berfikir dari administrasi tradisional lembaga peradilan menjadi administrasi modern yang bersifat melayani, pelayanan ini bersifat langsung, informatif, dan proses yang terintegrasi dengan internet.
Penggunaan teknologi informasi memiliki potensi untuk secara mendalam mengubah persepsi publik yang berfikir "kalau bisa dipersulit, buat apa dipermudah" atau "kalau bisa diperlambat, untuk apa dipercepat", persepsi publik yang negatif seperti inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya tindakan kolusi dan koruptif.
Demikian disampaikan Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dr. H. Supandi, SH, MH, saat beri kuliah pakar yang bertajuk "Peranan Lembaga Peradilan Dalam Pengawasan Terhadap Pemerintah Di Era Industri 4.0" yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang, pada tanggal 1 Agustus 2019.
Dr. Supandi mengatakan bahwa pemakaian teknologi digital dalam organisasi publik saat ini tidak dapat dihindari lagi.
Transformasi tradisional government menjadi elektronik gevernment (e - Government) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang terus dikembangkan.
Hal ini merupakan akibat dari munculnya era teknologi informasi yang memasuki semua lini, baik sektor pemerintahan maupun privat.
Instansi pemerintah termasuk Mahkamah Agung telah berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi informasi.
Dalam organisasi pemerintah konsep ini dikenal dengan istilah e - Government, sedangkan di MA konsepnya dikenal dengan istilah e - Court yaitu produk pelayanan publik yang merujuk pada penggunaan komputer berbasis teknologi internet.
Adapun tujuan diadakannya e-court adalah untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan agar tercipta asas cepat dan biaya ringan.
Dekan Fakultas Hukum Untag, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum mengatakan bahwa sekarang ini sistim peradilan sudah melakukan banyak perubahan, apalagi di era industri 4.0.
Dulu peradilan di Indonesia khususnya PTUN banyak masyarakat yang tidak tahu,
bahkan pada jaman orde baru kalau masyarakat menggugat pemerintah maka dianggap tabu, dan pasti kalah, tetapi era sekarang berbeda, didalam perkembangannya apabila pemerintah melakukan kesalahan terhadap hukum, maka masyarakat dapat menggugat di PTUN, apalagi di jaman era revolusi induatri 4.0, masyarakat sdh tidak takut lagi, asalkan perbuatan itu memang benar nyata dan faktual. tuturnya.
Kuliah pakar ini telah dimoderatori oleh Ketua PHPM Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM,
Selain menyampaikan riwayat hidup Dr. Supandi, dia juga memberitahukan bahwa salah satu tujuan diadakannya kuliah pakar ini adalah untuk mengukuhkan sekaligus memberdayakan potensi PHPM Untag sebagai institusi pendidikan yang menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan yang mantab, wawasan yang luas, penuh kecermatan dan ketelitian dalam bidang hukum.