Arif Rahman Sadad, Sp.KF(K), MSi.Med, SH, DHM selaku Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta meraih gelar doctor di Untag Semarang pada program studi hukum program doctor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doctor di kampus Untag jl. Pemuda 70 belum lama ini.
Melalui desertasinya yag berjudul “Penguatan Regulasi Klasifikasi Rumah Sakit Terhadap Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Optimal” dr. Arif Rahman Sadad berhasil lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3.98.
Arif Rahman Sadad dalam disertasinya mengungkapkan masih banyak insiden keselamatan pasien yang terjadi di rumah sakit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor regulasi klasifikasi, yang menurut sang dokter 52 tahun itu bahwa Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari UU no 11 tahun 2020 belum memberikan upaya yang maksimal terhadap mutu layanan dan keselamatan kepada pasien.
Dari hasil penelitiannya, diperlukan penguatan regulasi klasifikasi rumah sakit terhadap mutu dan keselamatan pasien yang berkeadilan, yaitu dengan ditegakkannya pengaturan komprehensif dan sistemik, baik dari aspek budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum.
Dokter yang pernah menempuh study di Berlin University Jerman itu menjelaskan lebih lanjut bahwa pada aspek substansi hukum, harus ada sinkronisasi dan konsistensi antara batang tubuh dari Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 dengan lampirannya agar diperoleh kepastian hukum dari para pelaksana di lapangan. Sedangkan aspek struktur hukum, menurutnya harus dapat memberikan kepastian hukum bagi para pasien dengan melibatkan lembaga-lembaga kesehatan. Adapun dari aspek budaya hukum, harus dapat memfungsikan hukum sebagai sarana pendidikan untuk mengedukasi berbagai lembaga kesehatan tetntang arti pentingnya mutu layanan yang baik serta keselamatan pasien, ujar dokter tiga anak tersebut.
Di akhir disertasinya, dr. Arif Rahman Sadad menuliskan bahwa pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya menyusun kebijakan yag seimbang, selaras, adil, dan kuat antara regulasi yang satu dengan yang lain agar memberikan perlindungan dan kekuatan hukum yag baik untuk fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan keselamatan pasien.
Dalam ujian terbuka promosi doktor oleh dokter Arif yang pernah menjabat sebagai sekretaris IDI wilayah Jawa Tengah itu dihadiri oleh dewan penguji diantaranya Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum sebagai ketua, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH selaku promotor, Prof. dr. Budi Sampurna SH, SpFM(K), SpKP, DFM dan Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK sebagai penguji eksternal, Dr. dr. MC Inge Hartini, MKes dan Dr. Anggraeni Endah K, SH, MHum sebagai penguji, serta Dr. dr. Ade Firmansyah S, SpFM(K) selaku co-promotor.
Sang dokter sekaligus doktor baru tersebut memang telah berkecimpung pada dunia kedokteran sejak memulai study di Universitas Diponegoro Fakultas Kedokteran (1993) dan mengambil pendidikan dokter spesialis forensik (2004) serta melanjutkan studi magister biomedik (2005). Untuk menunjang pekerjaannya, dr. Arif menambah wawasan ilmu hukum dengan mengambil kuliah program sarjana dan program doktor fakultas hukum Untag Semarang. Sang dokter pernah bekerja di RSUP dr. Kariadi Semarang sejak tahun 2006 hingga 2019 sebelum pindah ke RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta hingga sekarang.