Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga yang mengemban nilai nilai luhur Pancasila, secara historis dan yuridis telah mengalami dinamika pasang surut, oleh karena itu perlu ada penguatan kelembagaan BPIP sebagai lembaga utama, yaitu kelembagaan yang diperintahkan langsung oleh konstitusi, sehingga kelembagaan ini relatif lebih jelas kedudukannya daripada lembaga negara yang dibentuk dengan peraturan perundang undangan dibawah undang undang.
Kata Hadi Karyono, SH. MH. yang juga sebagai dosen dan Wakil Dekan bidang kemahasiswaan Fakultas Hukum Untag Semarang, saat menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul "Penguatan Kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia" dihadapan para dewan juri pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
Adapun para dewan penguji tersebut yakni Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum sekaligus sebagai Ketua Sidang, kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH yang merangkap senagai Sekertaris Sidang, selanjutnya Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dan Dr. Machfudz Ali, SH, MSi. Adapun sebagai penguji eksternal Dr. Heri Santoso, S.S, MHum dari Fakultas Filsafat UGM.
Melalui bimbingan yang intens oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawirini Sukmariningsih, SH. MHum dan Ko Promotor Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH, telah menghantarkan Hadi Karyono meraih gelar doktor bidang ilmu hukum.
Surat Keterangan lulus sebagai doktor tersebut telah diserahkan langsung oleh Prof. Edy Lisdiyono setelah mendengar hasil musyawarah oleh para dewan penguji. Dalam penetapannya Prof. Edy menyampaikan bahwa Hadi Karyono dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum ke 54 pada PSHPD Untag Semarang , dengan indeks prestasi sebesar 3,85 dengan predikat sangat memuaskan.
Dari hasil penelitian disertasinya Hadi Karyono menyampaikan bahwa kelembagaan BPIP dalam sistem pemerintahan Indonesia dipandang masih belum eksis, karena pembentukan lembaga pengawal pembinaan ideologi Pancasila ini dibawah Perpres atau Kepres, sehingga cenderung terkooptasi oleh kekuasaan.
Sementara, dalam sistem Indonesia kelembagaan BPIP ini sangat urgen dalam membumikan nilai nilai luhur Pancasila, karena sejak reformasi sampai dengan sekarang regulasi yang kuat untuk membumikan nilai nilai praktis Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dirasa belum nyata.
Untuk itu sudah selayaknya menempatkan kelembagaan BPIP ini kedalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indomesia Tahun 1945 sebagai lembaga utama, bukan sebagai lembaga penunjang, katanya.
Menurutnya, untuk menempatkan sebagai lembaga utama maka perlu dilakukan amandemen UUDRI Tahun 1945, maka atas dasar perintah UUD dapat dibentuk Undang Undang organik tentang BPIP, yang bersifat independent dan constitutional importance dalam ranah eksekutif.
Kemudian dilakukan penguatan dari sisi struktur kelembagaan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) yang lebih lanjut dapat diatur dalam undang undang.
Adapun penguatan SDM yaitu dengan melibatkan tokoh masyarakat, sedangkan penguatan materi perlu pedoman standart PIP dengan pendekatan emik dan etik. Penguatan anggaran mengikuti keberadaan kelembagaan.