Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom lll/5 Siliwangi) Letkol CPM Harjono Pamungkas Putro, SH. MH telah meraih gelar doktor bidang ilmu hukum saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Melalui disertasinya yang berjudul " “Penguatan Sistem Hukum Pertahanan dan Keamanan Negara Berbasis Rakyat Semesta Melalui Komponen Cadangan dan Pendukung dalam Menegakkan Kedaulatan Negara”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Ko Promotor Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH. telah menghantarkan Harjono Pamungkas meraih doktor di PSHPD Untag Semarang yang ke 58 dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,83 dengan predikat cumlaude, yang ditempuh selama studi 3 tahun, 4 bulan, 20 hari.
Dalam disertasinya Harjono Pamungkas Putro menyampaikan bahwa kedaulatan suatu negara tercipta karena adanya pertahanan dan keamanan yang dimiliki oleh sebuah negara. Pertahanan dan keamanan tersebut harus didukung oleh semua komponen yang meliputi komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
TNI dan Polri yang merupakan komponen utama menjadi garda terdepan dalam upaya menjaga kedaulatan negara. Adapun komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana. Sementara itu, tenaga ahli, industri nasional, warga negara asing, dan garda bangsa masuk dalam kelompok komponen pendukung.
Untuk itu, perlu adanya penguatan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam upaya menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Pada ujian terbuka promosi doktor tersebut telah dihadiri oleh para dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum, yang sekaligus sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH merangkap sebagai Sekertaris Sidang, selanjutnya Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, kemudian Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM selaku peguji eksternal, dan Dr. Mashari, SH., MHum.
Dihadapan para dewan penguji tersebut, Harjono Pamungkas menyampaikan bahwa di era globalisasi, bentuk ancaman bukan lagi perang fisik, tetapi ada juga ancaman non fisik, seperti maraknya narkoba, pergaulan bebas, wabah virus corona, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, jika tugas pertahanan dan keamanan negara hanya dibebankan kepada TNI dan Polri, maka bukan tidak mungkin kedaulatan Indonesia akan melemah, tuturnya.
Harjono Pamungkas yang telah menempuh pendidikan sarjana hingga doktoral di fakultas hukum Untag Semarang ini, menyatakan bahwa regulasi hukum pelaksanaan komponen cadangan dan pendukung harus diperkuat guna terwujudnya kedaulatan negara yang utuh, yaitu dengan memberikan penguatan regulasi yang dilakukan dengan cara mempertegas prinsip Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan untuk menyiapkan komponen cadangan dan pendukung yang memadai, maka negara perlu memberikan pembinaan kesadaran bela negara sesuai dengan prinsip HAM. Dimana pembinaan tersebut berisi nilai-nilai bela negara yang terdiri dari cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta meyakini pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban, dan memiliki kemampuan dasar untuk membela negara, katanya.
Menurutnya, dengan kuatnya komponen cadangan dan pendukung, pertahanan dan keamanan negara dapat mewujudkan kedaulatan negara Indonesia yang utuh.