Sukini, S.ST, MHKes. dosen kesehatan gigi Poltekkes Kemenkes Semarang telah meraih gelar doktor, setelah sebelumnya melakukan penelitian di Kabupaten Grobogan, Temanggung dan Banjarnegara. Dari hasil penelitiannya telah ditemukan adanya penyebaran dokter gigi di Puskesmas didaerah tersebut yang tidak merata, sehingga dalam pelayanannya ditangani oleh terapis gigi dan mulut. Pendelegasian kepada terapis gigi dan mulut untuk melakukan pelayanan diluar kompetensi (extra role) diberikan secara lisan, maka apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang rawan terhadap tuntutan hukum.
Berangkat dari problematika ini, maka hasil penelitian tersebut oleh Sukini telah ditulis dalam sebuah disertasinya yang berjudul "Model Regulasi Pelimpahan Wewenang Praktik Dokter Gigi Kepada Terapis Gigi dan Mulut Yang Berkeadilan".
Melalui bimbingan Promotor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. dan Ko Promotor Dr. Bedjo Santoso, S.Sit, MKes, telah membuktikan Sukini mampu mempertahankan hasil penelitiannya didepan para dewan penguji pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Adapun para dewan penguji tersebut terdiri dari Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, kemudian Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, serta Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum, dan Dr. Mashari, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Anies, MKes.
Dihadapan para dewan penguji dan para tamu undangan yang hadir, Sukini menyampaikan hasil temuannya, bahwa faktor penyebab dokter gigi melimpahkan wewenang kepada terapis gigi dan mulut diantaranya dikarenakan tugas ganda dokter gigi merangkap sebagai Kepala Puskesmas, serta adanya kesenjangan relasi dokter dan terapis, dimana dokter berada pada posisi superior.
Sementara regulasi saat ini belum menjangkau kebutuhan payung hukum untuk terapis gigi dan mulut, sehingga diperlukan suatu upaya pencegahan dengan sebuah payung hukum yang bisa melindungi terapis gigi dan mulut dari gugatan hukum pada saat menjalankan tugas limpah dari dokter gigi.
Untuk itu perlu adanya perubahan terhadap ketentuan pada UU Nomor 36 Tahu 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Terapis Gigi dan Mulut, serta model modul tentang regulasi pelimpahan wewenang praktik dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut ini menjadi masukan untuk pemegang kebijakan dalam merumuskan atau menentukan kebijakan terkait dengan regulasi pelimpahan wewenang dokter gigi kepada terapi gigi dan mulut.
Usai ujian terbuka, para dewan penguji telah melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan kelulusan. Melalui Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang telah ditetapkan bahwa Sukini dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum di PSHPD Untag Semarang yang ke 44, dengan indeks pretasi sebesar 3,67, dengan predikat sangat memuaskan, yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 10 bulan, 25 hari.