Penyakit tidak menular menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia dan menjadikan devisitnya BPJS. Hal ini disebabkan oleh perilaku hidup tidak sehat, rendahnya upaya pencegahan penyakit, belum optimalnya dukungan keluarga dan tokoh masyarakat, dan pandangan negatif terhadap Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) penyakit tidak menular.
Posbindu adalah upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi kepada upaya promotif dan preventif dalam pengendalian penyakit tidak menular.
Pernyataan itu disampaikan Mudrikatun, SKM., S.ST., MKes., MH selaku owner Klinik Fatma Medika Kabupaten Jepara saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang doselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
Dalam disertasinya yang berjudul “Penguatan Regulasi POS Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) pada Puskesmas dalam Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat”, telah dikatakan bahwa dari hasil penelitiannya yang dilakukan di puskesmas Jepara, Kudus, Demak, dan Blora telah dijumpai adanya pelayanan Posbindu penyakit tidak menular masih belum efektif. Hal itu terlihat dari kegiatan Posbindu yang kurang memberi dampak bagi masyarakat serta jarang untuk dimanfaatkan sebagai mana mestinya, jelasnya.
Selanjutnya, Mudrikatun yang sekarang ini menjabat sebagai
Asisten administrasi umum di Kantor Setda Jepara, dan merupakan lulusan dari program studi magister ilmu hukum di Untag Semarang ini telah mengungkapkan diperlukannya penguatan regulasi Posbindu penyakit tidak menular pada puskesmas untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, Saat ini regulasi tersebut tertuang dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 68 tentang tanggungjawab pemerintah daerah atas pelaksanaan urusan kesehatan termasuk Posbindu PTM. Selain itu, ada juga Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada Bab VI pasal 47, pasal 50 ayat (1), dan pasal 62, serta Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pasal 1, tambahnya.
Dari hasil penelitiannya tersebut, Mudrikatun telah merekomendasikan agar pemanfaatan Posbindu PTM lebih dimaksimalkan.
Untuk itu dia berharap pemerintah daerah untuk menyusun Perda penyelenggaraan Posbindu PTM di daerahnya, sehingga dapat lebih efektif dalam penyelenggaraannya.
Disamping itu, dia juga menyampaikan agar kepala Puskesmas mengawasi jalannya pelaksanaan Posbindu PTM yang ada di setiap daerahnya. Kemudian dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berpola hidup sehat dengan menyongsong gerakan masyarakat sehat (germas).
Disertasi Mudrikatun yang dipromotori oleh Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH dan ko promotor Dr. Mashari, SH., MHum mengantarkannya meraih IPK 3.81 dengan predikat cumlaude. Sementara itu, dewan penguji yang hadir pada ujian terbuka Mudrikatun antara lain Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum sebagai ketua sidang, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., MHum sebagai penguji eksternal, Dr. dr. M.C. Inge Hartini, M.Kes, serta Dr. RR. Widyarini Indriastuti Wardani, SH., MHum.