Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang masih tinggi dan menimbulkan dampak negatif adalah masalah gepeng (gelandangan dan pengemis), sekalipun masalah kesejahteraan sosial ini sudah diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945, dan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah juga sudah mengatur kebijakannya.
Namun dalam implementasinya dilapangan sulit untuk dilakukan, karena masalahnya begitu kompleks. Untuk itu diperlukan campur tangan dari semua pihak, termasuk para insan akademik untuk ikut berperan aktif memberikan pemikiran sebagai terobosan dalam penguatan kebijakan tersebut agar tercapai rasa keadilan bagi semua pihak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. selaku Keynote speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag di Kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Dalam FGD tersebut telah mengangkat tema "Penguatan Kebijakan Terobosan Penyelesaian Persoalan Gepeng dan Tunawisma Yang Berkeadilan" telah dihadiri oleh para narasumber yaitu dr. Mada Gautama, MKes, Epid, dan H. Sukawi Sutarip, SH, SE, MH, keduanya sebagai mahasiswa PSHPD Untag, sedangkan sebagai Pembahas yaitu Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, dan Dr. Hadi Karyono, SH. MHum, mereka berdua merupakan alumni PSHPD Untag, yang dimoderatori oleh Dr. Mashari, SH. MHum selaku Sekprodi PSHPD Untag Semarang.
dr. Mada Gautama, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Pemkot Semarang menyampaikan bahwa untuk penanganan gepeng tersebut, maka Pemerintah Kota Semarang dalam kebijakannya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang terlantar (PGOT).
Salah satu kebijakannya yang terkait dengan sanksi pelanggaran disebutkan, bahwa sanksi tersebut tidak hanya diperuntukan bagi gepeng yang melanggar saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng tersebut, karena ini menyangkut etika, maka apabila masyarakat nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas, masyarakat bakal terancam menjalani tipiring (tindak pidana ringan) yaitu dikenakan sanksi denda sebesar Rp.1 juta atau 3 bulan kurungan. Untuk itu sebaiknya pemberian sedekahnya diberikan kepada lembaga sosial yang resmi, seperti misalnya panti asuhan. Adapun hasil denda yang diperoleh dapat digunakan sebagai pendapatan negara. ujarnya.
Menanggapi kebijakan Perda Kota Semarang tersebut, maka Dr. Edi Pranoto dengan menggunakan paradigma critical law, kurang sependapat dengan kebijakan tersebut, kenapa orang memberi kepada gepeng tidak diperbolehkan, bahkan dikenakan sanksi, padahal maksudnya baik ingin bersedekah. Ini kan sudah sesuai dengan sistem kultur kita, jelasnya. Kalau bersedekahnya kecil kan gak mungkin akan diberikan kepada panti asuhan, sanggahnya. Apalagi hasil denda tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, lalu strukturnya bagaimana?. Menurutnya hal ini kurang tepat, tandasnya.
Sukawi Sutarip, yang pernah menjadi pelaku, yaitu sebagai mantan wali kota Semarang selama dua periode telah mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemda tentang penanggulangan gepeng ini akan terus terjadi pro dan kontra sepanjang tidak ada komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Pemda tidak akan mampu menangani masalah gepeng secara sendiri sendiri, maka dengan duduk bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan akan ditemukan solusinya, misalnya dengan dilakukan sistem transmigrasi bagi para gepeng tersebut, yaitu dengan cara mengirimkan para gepeng keluar daerah, bahkan keluar pulau. Disana mereka diberikan lahan untuk menanam sawit, dan diberikan bantuan hidup, selama sawitnya belum membuahkan hasil. Disamping itu agar mereka kerasan di wilayahnya disediakan berbagai fasilitas, seperti pasar dan lain sebagainya. Dengan demikian mereka bukan lagi menjadi benalu, tetapi dengan hasil sawitnya kelak justru mereka akan menjadi investor untuk negeri ini.