Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Untag bersama HIMA Politekes Kemenkes Semarang telah melakukan pengabdian kepada masyarakat secara bersama sama, yaitu mengadakan kegiatan bhakti sosial untuk para kaum disabilitas di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, pada tanggal 24 Agustus 2019.
Kegiatan itu telah diselenggarakan di Balai Desa Meteseh, yang dihadiri oleh Pak Lurah stempat, serta para anak anak difabel yang didampingi oleh orang tuanya, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang dan para mahasiswa dari kedua belah pihak.
Ketua PHPD Untag, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH mengatakan bahwa tidak ada orang yang ingin terlahir tidak sempurna, semua orang ingin terlahir secara sempurna dan dihormati. Begitupula kaum difabel yang memiliki beberapa kekurangan dalam tubuhnya. Walaupun begitu, kaum difabel pun merupakan manusia yang harus dihargai dan dihormati serta dipenuhi haknya.
Untuk itu maka Pemerintah telah memberikan hak yang sama dengan orang non difabel, yaitu dengan menerbitkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;
Namun menurutnya, Pemerintah akan kesulitan bilamana dalam pelaksanaannya akan dikerjakan sendiri, maka perlu adanya pihak lain yang membatu pelaksanaannya, menyadari hal tersebut, maka salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan bhakti soaial ini adalah juga untuk membantu Pemerintah dalam rangka menjembatani agar masyarakat, pemerintah dan para orang tua disabilitas ini bisa bersinergi dalam melaksanakan tujuan Undang Undang tersebut.
Dengan saling bersinergi satu sama lain, diharapkan penyandang disabilitas bisa berkarya dan berkontribusi lebih untuk negeri ini, disamping itu juga untuk menghapuskan stigma bahwa penyandang disabilitas ini tidak bisa apa-apa. Sebab pada kenyataannya penyadang disabilitas mempunyai banyak kreativitas dan prestasi di berbagai bidang.
Sementara Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) Politekes Dr. drg. Diyah Fatmasari, MDSc menyambut baik kerjasama antar Perguruan Tinggi ini, dalam hal penanganan kesehatan dan hukum bagi kaum disabilitas, sehingga secara tidak langsung pelaksanaan pengabdian masyarakat ini telah membantu tugas Pemerintah Kota Semarang.
Untuk itu dia berharap, agar kerjasama ini dapat ditingkatkan dalam bentuk MoU dalam rangka menangani keluarga difabel secara bersama sama dan berkesinambungan.
Pada acara itu juga telah dihadirkan seorang pembicara dari salah satu mahasiswa Program Doktor Hukum Untag, yaitu Aulia Taswin, SH, MHum yang menyoroti disabilitas dari sisi perlindungan hukumnya.
Dia mengatakan bahwa sudah tiga tahun berlalu, sejak UU Nomor 8 Tahun 2016 ini disahkan, namun hingga kini Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana untuk menjalankan UU Disabilitas belum juga disahkan.
Hal ini akan membawa konskwensi bagi para penyandang disabilitas dalam kedudukannya baik sebagai korban, saksi maupun pelaku.
Problematika yang kemudian muncul adalah apakah pemerintah, aparat dan institusi penegak hukum mampu mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi para penyandang disabilitas, karena belum ada aturan pelaksanaannya, maka dengan sendirinya mereka akan menerapkan hukum acara yang ada, sekalipun UU Disabilitas sudah diundangkan.