Kehadiran Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menjadi penopang dari sistem jaminan sosial di Indonesia. Namun dalam perjalanannya UU BPJS tersebut sudah lebih dari satu dekade masih terindikasi adanya sejumlah permasalahan, sehingga berpotensi adanya penyimpangan.
Untuk itu, berbagai persoalan yang dihadapi BPJS perlu segera direspon melalui serangkaian kebijakan penanganan yang terencana dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Untag Semarang Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH, M.Hum pada acara seminar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa angkatan 43 PSHPM Untag, yang bertema “Pencegahan Potensi Penyimpangan Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Perbaikan Akses Kesehatan Bagi Masyarakat”, yang diselenggarakan di kampus Fakultas Hukum Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Dr. Anggraeni menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar ini dimaksudkan untuk dapat memperoleh tanggapan dan pengayaan atas sejumlah dinamika hukum dan dampaknya bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan upaya memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Disamping itu juga agar civitas akademikan PSHPM Untag, terutama para mahasiswa dan tenaga pengajar mendapatkan berbagai prngalaman dan pemahaman isu isu aktual hukum pelayanan kesehatan dan perumahsakitan, sehingga berdampak positif bagi pengembangan kurikulum dan materi ajar, maupun adanya pandangan kritis dan berbagai masukan dari civitas akademika dan pemangku kepentingan lainnya atas upaya meningkatkan kualitas sistem JKN melalui perbaikan layanan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Adapun para narasumber seminar yang hadir antara lain Dr. L Muhammad Hayyanul Haq, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen FH Universitas Mataram), dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H. (Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar IDI), dr. Andi Ashar, M.H., AAK (Kepala BPJS Kesehatan cabang Semarang), serta Dr. dr. Cahyono Hadi, S.H., Sp.OG(K). (Direktur RSUD dr. Moewardi Surakarta/Pengurus Perdahukki Jawa Tengah).
Bersamaan dengan acara seminar juga dilakukan penandatanganan MOU maupun nota kesepahaman antara Untag Semarang dengan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedolteran dan Ahli Hukum Kedoteran dan Kesehatan Indonesia (PERDAHUKKI) cabang Jawa Tengah, bersama RSUD dr. Moewardi Surakarta danMasyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
Hadir pada acara penandatanganan yaitu perwakilan dari RSUD Dr. Moewardi dihadiri oleh Dr. dr. Cahyono Hadi, Sp.OG(K) selaku direktur rumah sakit, sedangkan Perdahukki diwakili oleh dr. Hans, S.H., M.H selaku ketua pengurus cabang Jawa Tengah, dan MHKI dihadiri oleh dr. Mahesa Pranadipa M., M.H.Kes selaku Ketua Umum.
Secara umum, Untag Semarang bersama ketiganya sepakat jalin kerjasama dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang kesehatan, saling memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia pada tiap lembaga, penerbitan bersama jurnal hukum kesehatan, dan lain-lain.
Rektor Untag Prof. Dr. Suparno, M.Si telah menyambut baik maksud ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara yang nasionalis, kita patut mencegah kecurangan dalam akses pelaksanaan kesehatan, baik dari kalangan dokter, organisasi kesehatan, sampai masyarakat awam. Lewat MoU kerjasama ini, menjadi bukti bahwa Untag Semarang sangat serius untuk meningkatkan hukum Kesehatan di Indonesia agar lebih baik, tuturnya.
Lebih lanjut Rektor juga menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan merupakan upaya yang harus dilaksanakan oleh setiap komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Pelayanan kesehatan wajib tercatat secara sistematis baik dari segi pelayanan kepada public maupun tugas dan wewenang para pelaku Kesehatan (dokter, perawat, dll). Untuk itu diperlukan hukum kesehatan yang dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan Kesehatan, jelasnya.