Putusan Hakim seringkali dinilai terjadi kesenjangan atau sering disebut disparitas pemidanaan, kata La Ode Faiki, S.Pd., M.H yang merupakan dosen Universitas Ibnu Sina (UIS) Batam, yang dalam disertasinya telah dinyatakan bahwa disparitas pemidanaan ini salah satu penyebabnya karena besarnya kewenangan Hakim yang diberikan oleh Negara melalui undang-undang untuk mengadili suatu kasus.
Pernyataan La Ode Faiki itu disampaikan saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag, di kampus Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Melalui disertasinya yang berjudul, “ Rekonstruksi Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Menanggulangi Disparitas Pidana”
La Ode Faiki berhasil meraih gelar doktor pada PSHPD Untag dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.74.
Dalam disertasinya, La Ode mengungkapkan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pidana Korupsi telah diimplementasikan, tetapi belum mampu menanggulangi disparitas pidana.
Menurutnya, bahwa tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 untuk mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki karakteristik serupa. Namun fakta hukum masih terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein,sehingga perlu direkonstruksi.
Untuk itu La Ode Faiki dalam penelitiannya telah merekonstruksi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagai Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pelaksanaannya belum maksimal dalam mencegah disparitas penjatuhan pidana.
Dengan dilakukannya rekonstruksi ini diharapkan tidak akan menimbulkan dampak disparitas pemidanaan yang dapat menimbulkan kebencian dan hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya para pencari keadilan terhadap para Hakim.
Dalam menyusun disertasi, La Ode Faiki telah dibimbing oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M. (promotor) dan Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum. (co-promotor) yang keduanya sekaligus bertindak sebagai penguji.
Pada sidang ujian promosi doktor ini diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. dengan sekretaris sidang Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H., yang keduanya juga bertindak sebagai penguji.
Adapun penguji lainnya yang hadir, Dr. Machfudz Ali, S.H., M.Si., Dr. Krismiyarsi, S.H., M.Hum., serta penguji eksternal Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.