Salah satu dosen Fakultas Hukum Untag Semarang Purwanto, S.H., M.Si. telah meraih gelar doktor usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, baru baru ini.
Dari hasil penelitiannya, Purwanto telah melakukan penyempurnaan sistem Pergatian Antar Waktu bagi anggota dewan dari partai politik,
yang dalam disertasinya telah diberi judul “Konsep Ideal Pengaturan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Terpilih Anggota DPR RI Berdasarkan Prinsip Keadilan” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarni Sukmariningsih, S.H., M.Hum. (promotor) dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, S.H., M.Hum. (co-promotor) yang keduanya juga bertindak sebagai penguji.
Adapun penguji lainnya yang hadir adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. (ketua sidang), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H. (sekretaris sidang), Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., serta penguji eksternal Dr. Marzuki Lubis, S.H., M.H.
Dari hasil ujian oleh para dewan penguji tersebut, Purwanto dinyatakan lulus sebagai doktor dibidang hukum Untag Semarang dengan raihan IPK sebesar 3.94
Purwanto mengungkapkan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan hak suatu organisasi sosial politik yang mempunyai wakil di MPR, DPR, dan DPRD untuk mengganti wakil-wakilnya di lembaga perwakilan sebelum yang bersangkutan habis keanggotaannya.
Dari hasil penelitiannya ada beberapa hal yang perlu ditinjau kembali dalam PAW oleh partai politik terhadap ketidaksesuaian penerapannya dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Karena dalam UU yang mengatur pelaksanaan PAW Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 16 ayat (3) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di dalamnya tidak menjelaskan tentang hak jawab ataupun hak membela diri terhadap pihak yang terkena PAW.
Dengan melihat permasalahan tersebut maka menurut Purwanto perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan, yaitu UU RI No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik guna menyempurnakan sistem dalam melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota dewan oleh partai politik.
Tidak hanya itu, Purwanto juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Mahkamah Partai Politik yang mandiri, yang secara kelembagaan merupakan bagian dari cabang kekuasaan kehakiman dibawah MA dan MK, tuturnya.
Selain itu, kata Purwanto lebih lanjut bahwa UU No 2 Tahun 2011 pada pasal 32 sebaiknya memasukkan tambahan setelah ayat (2) dan (3) diselipkan dengan bunyi “Penyelesaian perselisihan internal partai politik diselesaikan di Mahkamah Partai WAJIB memberitahu kepada calon yang diganti”.