Menurut data Kementerian Kesehatan, bahwa kematian balita tahun 2019 sejumlah 29.322, dan dari seluruh jumlah tersebut terdapat 16.156 balita yang mati pada periode enam hari pertama kehidupan.
Dari permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mengembangkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal agar terwujud perlindungan hak balita.
Adapun salah satu pelayanan yang dapat mendukung tumbuh kembangnya balita adalah melalui pelayanan kesehatan imunisasi pada balita, kata Puji Lestari, S.ST, MH.Kes, saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
Dari hasil ujian terbuka tersebut Puji Lestari telah berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3.80 dan mendapat predikat sangat memuaskan setelah diuji oleh para dewan penguji.
Para dewan penguji tersebut terdiri dari Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. (ketua sidang), Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum., Dr. Siti Maryam, S.H., M.H., dan penguji eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Asahan Sumatera Utara yaitu Dr. Bahmid, S.H., M.H.
Tentunya keberhasilan dalam tahapan ujian itu tidak lepas dari bimbingan intens yang diberikan oleh Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H. (promotor) sekaligus sebagai sekretaris sidang dan penguji, serta Dr. Bedjo Santoso, S.SiT., M.Kes. (co-promotor) sebagai penguji eksternal dari Poltekkes Kemenkes Semarang.
Dalam disertasinya yang berjudul “Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Imunisasi Terhadap Balita yang Berkeadilan di Puskesmas Menuju Kesehatan Masyarakat”, Puji Lestari mengatakan bahwa kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia, sehingga harus diwujudkan dengan pemberian upaya kesehatan terhadap seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Hal itu sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan sehat, katanya.
Lebih lanjut Puji Lestari menyampaikan, bahwa salah satu ancaman manusia adalah penyakit, terutama penyakit yang dibawa oleh berbagai macam mikroba seperti virus, bakteri, jamur, dan parasit. Tetapi, bahwa tubuh ini memiliki sistem pertahanan tubuh (sistem imun) untuk mengalahkan kuman penyakit, walau hanya sampai batasan tertentu.
Namun disisi lain bahwa pada tubuh balita daya tahan tubuhnya terbilang masih lemah, sehingga kuman penyakit bisa mengalahkan sistem imun mereka. Hal itu mengakibatkan penyakit tersebut bisa membawa kepada cacat atau kematian, ungkapnya.
Untuk mencari kebenaran dilapangan, maka dalam penelitiannya Puji Lestari telah mengambil sampel di tiga lokasi, yakni Kabupaten Temanggung, Wonosobo, dan Magelang. Lokasi tersebut dipilih karena adanya penolakan imunisasi program oleh orang tua balita.
Menurutnya, penolakan dari orang tua balita tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan akan pentingnya imunisasi bagi balita dan resiko yang bisa menyebabkan kesakitan pada balitanya.
Disamping itu, orang tua balita menolak pemberian imunisasi, karena memperoleh informasi dari sumber yang tidak jelas asalnya, sehingga vaksin yang diberikan pada balita masih diragukan ke halalannya.
Padahal menurut pandangan Islam, tindakan pemberian imunisasi diperbolehkan (halal). Hal ini dikarenakan banyak sekali manfaat yang diperoleh guna mencegah berbagai macam penyakit serta untuk menyediakan generasi muda masa depan yang sehat dan lebih produktif.
Untuk itu, dalam disertasinya Puji Lestari menyarankan agar negara perlu memaksimalkan penyelenggaraan pelayanan imunisasi dengan mengadakan edukasi dan konseling seperti seminar oleh Tenaga Kesehatan yang berkompeten di bidangnya ke para orang tua, agar dapat meningkatkan kepercayaan orang tua terhadap imunisasi. Selain itu dia juga mengusulkan agar imunisasi dimasukkan ke Perda dan diberi sanksi bagi yang menolak.