Untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, dibutuhkan biaya yang relatif besar. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi esensial bagi penambahan keuangan negara.
Dalam hal ini Idonesia menganut sistem pajak Self Assessment yang menuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem ini membawa misi dan konsekuensi perubahan sikap atau kesadaran warga masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela.
Namun demikian, pengawasan kegiatan ekonomi dan identifikasi wajib pajak belum berjalan optimal karena dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu belum ada sistem informasi geospasial Tematik Perpajakan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), sehingga data dan informasi geospasial belum dioptimalkan untuk pengayaan data perpajakan dan perluasan basis perpajakan.
Hal itu diungkapkan Suparno, ST, MM, saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
Lebih lanjut Suparno menambahkan, bahwa faktor dari eksternal, pengawasan kegiatan ekonomi dan identifikasi wajib pajak belum berjalan optimal adalah implementasi Self Assessment System sangat dipengaruhi oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak, yang fakta empirisnya belum semua Wajib Pajak jujur dalam membayar pajak.
Dalam disertasinya yang berjudul, ”Formulasi Regulasi Pengawasan Kegiatan Ekonomi dan Identifikasi Wajib Pajak Berbasis Informasi Geospasial” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarni, SH., MH. (promotor) dan Dr. Mashari, SH., M.Hum. (co-promotor) yang keduanya juga bertindak sebagai penguji. Dalam disertasi tersebut telah disarankan agar pemerintah segera melakukan pengaturan atas pemanfaatan data dan informasi berbasis geospasial untuk peningkatan kinerja penerimaan pajak di Indonesia.
Menurutnya, sistem informasi geospasial Tematik Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder perpajakan.
Adapun formulasi regulasi pengawasan kegiatan ekonomi dan identifikasi wajib pajak berbasis informasi geospasial dapat dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Kegiatan Ekonomi dan Identifikasi Wajib Pajak Berbasis Informasi Geospasial, atau menyempurnakan Pasal 35A UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam mengikuti ujian terbuka promosi doktor tersebut, Suparno berhasil meraih gelar doktor di Untag Semarang dengan memperoleh IPK sebesar 3.95 dengan predikat cumlaude, setelah menerima banyak cecaran pertanyaan dari para dewan penguji.
Adapun para dewan penguji tersebut adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. (ketua sidang), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H. (sekretaris sidang), Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum., serta penguji eksternal dari fakultas Vokasi Universitas Airlangga Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE., Ak., M.Ac. (Hons).