Direktur Karier dan Kompetensi Kemenristekdikti Prof Dr Bunyamin Maftuh MA MPd mengingatkan, gelar profesor bagi seorang dosen bukan berarti sudah finish. Namun makna di balik itu, seorang profesor dituntut untuk mengembangkan ilmunya yang lebih bermanfaat.
”Jangan seperti profesor pohon pisang, berbuah sekali langsung habis dan sudah selesai. Tetapi harus menghasilkan karya ilmiah, menulis buku dan ilmu akademik lainnya,” tegas Prof Dr Bunyamin usai pengukuhan dua guru besar Untag, yaitu Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, dan Prof. Dr. Retno Mawarini S, SH, MHum di Kampus Bendan, Sabtu (14/9).
Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Untag Semarang yang telah melahirkan tiga profesor baru dalam satu tahun. Dimana satu bulan sebelumnya yaitu pada tanggal 10 Agustus 2019 juga sudah mengukuhkan Prof. Edy Lisdiyono, SH, MHum. Ini jarang sekali sebuah perguruan tinggi, khususnya swasta dalam waktu satu tahun melahirkan tiga guru besar. Ini patut diapresiasi.
Hal ini sebuah kerja keras Untag untuk mendorong dosen mencapai jabatan akademik tertinggi. ”Kami juga mendorong agar perguruan tinggi yang lain juga bisa menjadi profesor. Kami juga punya program percepatan profesor, bagaimana memberikan kemudahan usulan menjadi profesor.
Meski dipercepat, bukan berarti dipermudah dan diturunkan kualitasnya,” katanya.
Untuk mencapai jabatan profesor, salah satunya harus memenuhi bukti menulis jurnal internasional bereputasi. Artinya bukan jurnal bereputasi predator atau abal-abal. ”Kami berharap semakin banyak dosen mencapai jabatan profesor ini,” katanya.
Dia menambahkan, regulasi sesuai Permenristekdikti No 20 tahun 2017 segera diterapkan pada tahun 2019 ini, sehingga bisa dilihat profesor-profesor yang pasif dan tidak produktif. ”Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak produktif, maka akan dikurangi tunjangannya,” kata Prof Bunyamin.
Syarat ini tidak berat, karena berbeda kalau ingin menjadi profesor harus menulis jurnal internasional. Sedangkan bagi dosen yang sudah profesor bisa menjadi penulis kedua atau ketiga.
Menurut Prof Bunyamin, terhadap para profesor yang tidak produktif dalam menghasilkan publikasi jurnal internasional akan diberi warning dan akan dikurangi jumlah tunjangan.
“Untuk 2018 sampai dengan 2019 sekarang ini kami baru dalam proses evaluasi. Jadi, bagi profesor yang tidak produktif untuk saat ini masih dapat menerima tunjangan kehormatan. Muda-mudahan regulasi segera berjalan,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini Kemenristekdikti belum melakukan pendataan terhadap para profesor yang dianggap tidak produktif tersebut, sehingga belum dapat memberikan data pastinya.
Sedangkan mengenai kegiatan pembinaan dosen, Rektor Untag Semarang Prof Dr Drs H Suparno MSi menyampaikan harapan kepada jajarannya agar menjadi motivasi dalam peningkatan karier, khususnya terkait jabatan fungsional akademik.