UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kini usianya sudah 24 tahun, tentunya baik dinamika legeslasi maupun sosiologis sudah banyak perkembangan, oleh sebab itu harus diakomodir oleh Pembentuk Undang Undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan.
Hal itu disampaikan Wiwin Sri Rahyani, SH. MH, sebagai salah satu narasumber dari Badan Keahlian DPR RI saat membahas perubahan UU Perlindungan konsumen bersama UNTAG, yang bertajuk "Urgensi Perubahan Atas Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" yang digelar dikampus Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Menurut Wiwin, isu isu krusial yang ada dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang perlu mendapatkan perubahan, yaitu terkait dengan devinisi atau batasan dari konsumen itu sendiri, kemudian pemisahan antara pelaku usaha, karena kalau dalam undang undang esisting saat ini pelaku usaha itu bisa dikategorikan pelaku usaha bidang barang dan / jasa, padahal dalam karakteristiknya sangat berbeda.
Untuk itu perlu penyempurnaan hak dan kewajiban dari konsumen maupun pelaku usaha.
Adapun materi lainnya yang perlu ada perubahan yaitu tentang perjanjian baku, tanggung jawab pelaku usaha, penguatan kelembagaan, dan penerapan sanksi, baik administratif maupun pidana. ungkap Wiwin.
Pembahasan yang dilakukan melalui Focus Group Diskusi (FGD) ini juga dihadiri oleh para narasumber yang lain, yaitu Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum (Dekan FH Untag), Prof Dr Dra Emiliana Sri Pudjiarti MSi (FEB Untag), Prof Dr Retno Mawarini Sukmaningsih SH MHum (FH Untag), dan Abdun Mufid SH (LP2K Jateng), yang dimoderatori oleh Dr. Mashari, SH. MHum.
Dalam FGD tersebut telah diikuti lebih dari 100 peserta aktif yang ikut memberikan masukan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam bentuk makalah, yang terdiri dari 30 peserta dari Badan Keahlian DPR RI, dan para mahasiswa S1, S2 dan S3 Untag, para pelaku usaha, serta para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Disela sela pelaksanaan FGD tersebut telah dilakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Rektor Untag dan Pimpinan Badan Keahlian DPR RI, yang kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) oleh Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Untag Semarang.
Rektor Untag Semarang, Prof Dr Drs Suparno MSi menyambut baik kehadiran rombongan dari Badan Keahlian DPR RI yang akan membahas perubahan UU Perlindungan Konsumen, yang dilanjutkan dengan kerjasama (MoU).
Menurutnya ini sebuah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada Untag, dalam rangka untuk membangun tata kelola hidup yang lebih baik, maka sebagai tindak lanjut dari penandatanganan PKS yang dilakukan antara Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Untag Semarang dengan Badan Keahlian DPR, diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan berbagai kegiatan bersama yang akan ditentukan oleh Badan Keahlian DPR selaku mitra.