Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Untag telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas pasal pasal yang dianggap kontroversial dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP. yang diselenggarakan di kampusnya. Jl. Pemuda 70 Semarang.
Dalam diskusi ini telah menghadirkan Ketua Pusat Studi Tindak Pidana Korupsi Untag Dr. Mahfud Ali, SH, MSi, Pakar Hukum Pidana Untag Dr. Bambang Joyo Supeno, SH, MHum, Utusan dari BEM Fakultas Hukum Untag, mahasiswa S1, S2 dan S3, yang dimoderatori oleh Sri Wulandari, SH, MHum.
Ketua PHPD Untag.Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH menyebut bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara mahasiswa untuk merespon isu tentang revisi UU KPK dan RUU KUHP yang masih dipersoalkan banyak orang.
Dengan diskusi ini diharapkan dapat melatih kepekaan mahasiswa, supaya mereka tanggap dan memiliki keperdulian untuk membahas dan mencari solusi yang terbaik secara akademis.
Untuk itu kedepan kita akan terus galakan hal hal seperti ini, untuk membahas berbagai isu, baik yang sifatnya nasional maupun daerah.
Mahfud Ali menyampaikan bahwa dengan adanya Dewan pengawas yang kewenangannya justru diatas pihak KPK, bahkan memasuki wilayah teknis pelaksanaan dan tugas serta wewenang KPK, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan seterusnya, menurutnya ini sudah terlalu jauh kewenangannya, bila dibandingkan di komisi kejaksaan maupun kepolisian.
Karena itu dalam konteks perubahan ini membuat KPK bagaikan dalam kerangkeng, punya kewenangan tapi sulit untuk dilaksanakan, padahal hanya lembaga ini yang bisa membuat pejabat negara atau orang lain akan berhenti melakukan korupsi, sementara penegak hukum yang lain belum ada yang sehebat KPK.
Mahfud mengatakan bahwa secara hukum tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK ini sudah berlaku, untuk itu kita berharap agar Persiden bersedia menerbitkan Perpu, yang isinya menunda pelaksanaan hasil perubahan itu dan mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, kemudian dilakukan pembahasan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat, para akademisi serta mereka yang memiliki kepedulian.
Harus kita ingat bahwa lahirnya KPK ini, betul betul hasil keringat dan darah mahasiswa serta pemuda yang telah melahirkan reformasi.
Sementara Bambang Joyo Supeno menyampaikan bahwa penerbitan Perpu dibenarkan secara konstisional, namun harus ada syaratnya yaitu dalam keadaan luar biasa.
Menurutnya, kalau tingkat kejahatan korupsi dari tahun ketahun terus meningkat dan sifatnya masiv, maka itu termasuk dalam keadaan luar biasa, sehingga perlu diterbitkan Perpu. Katanya. Atau dengan cara yang lain yaitu anggota dewan yang baru bisa memasukan revisi UU KPK yang baru dalam prolegnas untuk dilakukan perubahan perubahan, cuman waktunya lama, maka supaya cepat sebaiknya dibuat perpu saja. Ungkapnya.