Jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya. Jika pada saat ini terdapat persoalan terkait dengan target jaminan kesehatan semesta yang belum tercapai, maka bagaimana dengan hak memperoleh jaminan sosial. Sementara itu terdapat banyak persoalan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, diantaranya terlambatnya klaim pembayaran BPJS Kesehatan, lalu bagaimana dengan hak pasien yang di jamin konstitusi ?.
Atas dasar permasalahan itulah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Jawa Tengah telah menggelar seminar nasional yang bertema "Problematik Hak Pasien di Era Jaminan Kesehatan Semesta" kata Ketua MHKI Jateng Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH dalam sambutannya di Gedung Thomas Aquinas Unika Soegiyapranata Semarang, pada tgl 30 Nepember 2019.
Prof. Rini mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk mengidentifikasi tanggung jawab pemerintah dalam mencapai target jaminan kesehatan semesta, serta untuk mendapatkan gambaran soal kebijakan dari pihak pemerintah maupun peran organisasi profesi dalam mewujudkan hak atas kesehatan tersebut.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bagi penyelenggara jaminan kesehatan, serta sebagai masukan untuk pengembangan hukum kesehatan dimasa mendatang. tuturnya.
Pada acara seminar itu telah dihadiri oleh para anggota MHKI, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, LSM dan peserta umum. Seminar telah dibuka oleh Ketua MHKI Pusat Dr. Mahesa Pranadipa, MH.
Sebagai keynote speaker utama adalah Dr. dr. H. Bayu Wahyudi, Sp.OG, MPMH, MH.Kes, MM. (Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan), yang pada kesempatan itu dia telah memaparkan sub temanya yang berjudul "BPJS Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta".
Dr. Endang Wahyati, Y, SH, MHum selaku ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini dalam pelaksanaannya dilakukan dua sesion, disamping juga diadakan presentasi paper.
Dimana sesion pertama pematrinya adalah Dr. Wahyu Setyaningsih, MKes (Dinkes Provinsi Jateng), yang memaparkan dalam "Kebijakan Pemerintah di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Sementara Dr. Mahesa Pranadipa, MH. (Ketua MHKI Pusat) membawakan tema "Peran MHKI di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Sedangkan Dr. Agus Suparyanto, Sp. PD-KP MARS (Ketua Persi) mempresentasikan "Peran Persi di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Kemudian Dr. dr. Nasser K, Sp.KK, D.Law FINSDV. FAADV (Ketua Dewan Pakar MHKI / ADHKI). Memaparkan temanya yang berjudul "Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Semesta".
Sedangkan pada sesion kedua, materi disajikan oleh dr. Djoko Handoyo, MSi, Med, SpB(K) onk, FICS dengan tema "Peran IDI di Era Jaminan Kesehatan Masyarakat". Dan drg. Sri Yumiarti Rahayu, SpKG, MARS, temanya berjudul "Peran PDGI di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Sedangkan Dr. Bedjo Santoso, S.SIT, MKes, temanya "Peran PTGMI di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Adapun Sumarsih S,ST, MH mengambil tema "Peran IBI di Era Jaminan Kesehatan Semesta". Sementara Dr. Edy Wuryanto, S.Kep, M.Kep, dengan tema "Peran PPNI di Era Jaminan Kesehatan Semesta".