Investasi menjadi salah satu andalan dalam perkembangan ekonomi suatu bangsa, khususnya investasi dibidang manufaktur yang telah memberikan konstribusi yang sangat besar, namun situasi pandemi covid 19 ini menjadikan situasi berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi pengaturan, maka melalui webinar ini diharapkan para insan akademik maupun praktisi dapat memberikan sumbangsih untuk mengupas dan memberilan solusi pada permasalahan ini.
Hal itu disampaikan Ketua Program Hukum Program Doktor (PHPD) Untag Semarang Prof. Dr. Sarsintorini putra, SH. MH saat memberikan sambutan pada webinar yang bertema "Harmonisasi Pengaturan Investasi Bidang Industri Manufakturing Dalam Menghadapi Pandemi Covid - 19", yang diselenggarakan oleh PHPD Untag bersama Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. Baru baru ini.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena webinar ini dapat digunakan sebagai wahana untuk menemukan berbagai faktor yang mempengaruhi keberlakuan pengaturan investasi industri dibidang manufaktur, yang kemudian untuk dapat dianalisa, sehingga melalui webinar ini diharapkan dapat ditemukan harmonisasi pengaturannya dalam menghadapi pandemi covid 19 ini.
Acara webinar, dibuka oleh Rektor Untag Prof. Dr. Suparno, MSi, yang sekaligus menjadi keynote speaker, sedangkan narasumber yang lain yaitu Prof. Dr. Faizal Santiago, SH. MM (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta), Prof. M. Hawin, SH. LLM. PhD (Guru besar UGM Yogyakarta), Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Wakil Rektor Untag bidang akademik), dan Dr. St. Laksanto Utomo, SH. MHum (Praktisi), serta Dr. Totok Tumangkar selaku moderator.
Prof. Faisal Sandiago mengatakan bahwa sepanjang tahun 2019 industri manufaktur telah memberikan konstribusi yang cukup signifikan terhadap total investasi.
Secara keseluruhan sektor industri investasi yang masuk mencapai Rp. 216 triliyun atau berkonstribusi 26,7% dari total realisasi investasi di Indonesia yang mencapai Rp. 809,6 triliyun.
Sebenarnya Indonesia masih menjadi negara tujuan utama bagi para investor, dan masih menjadi tempat yang strategis untuk investasi, contohnya dengan akan terbitnya UU Cipta Kerja yang akan lebih menarik para investor, tetapi pada tahun 2020 ini semua negara mengalami pandemi covid 19, termasuk Indonesia pasti berdampak terhadap investasi manufakturing.
Prof. Hawin mengatakan bahwa dampak pandemi covid 19 terhadap industri manufaktur ini mengakibatkan tingkat utilisasi manufaktur dibawah 50%, sehingga 75% tenaga kontrak tidak diperpanjang, disamping itu juga sulitnya bahan baku yang kini naik 25%, kerugian akibat cancel order sebesar 54%, keterlambatan pembayaran hutang di Bank, cashflo tidak lancar akibat keterlamnatan pembayaran tagihan oleh pembeli, perusahaan terlambat membayar ke suplier mencapai 54% dari tagihan dan lain lain.
Prof. Suparno menyatakan bahwa untuk meningkatkan investasi di Indonesia maka diperlukan perbaikan, guna menjadi daya tarik bagi para investor.
Dia menyatakan bahwa konstruksi regulasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing sudah seharusnya mulai memperhatikan kearifan budaya lokal serta partisipasi masyarakat lokal, hal ini akan berdampak positif pada masyarakat, sehingga masyarakat yang awalnya berfikiran untuk menolak kehadiran investor, justru akan mempunyai pikiran bahwa masuknya investor akan menimbulkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Untuk itu perlu adanya harmonisasi rugulasi penanaman modal asing antara pemerintah pusat dan daerah yang telah memiliki otonomi sendiri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturannya.
Dr. Sigit Irianto mengatakan, dengan melakukan harmonisasi pengaturan investasi ini akan mewujudkan keserasian dalam mengatur investasi menuju peningkatan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesebandingan kegunaan dan kejelasan hukum tanpa mengaburkan dan mengorbankan pruralisme hukum.