Melalui webinar, Untag telah membedah masalah pelayanan publik yang terjadi di Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat masih banyaknya instansi yang tidak memiliki prosedur pelayanan publik yang jelas, yang seakan terkesan berbelit belit, baik mengenai pengaturan waktu pelayanan yang tidak efisien, petugas yang tidak menunjukan sikap yang ramah, maupun dalam penyediaan sarana prasarana yang tidak selayaknya.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untag Semarang, Drs. Dadang Asriyadi, MSi saat melempar isu masalah pada sambutan webinar yang bertajuk "Pengembangan Jaringan Dalam Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik" sebagai hasil kerjasama antara Fisip Untag dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Pembangunan (LPPS) Semarang.
Adapun sebagai keynot speaker yaitu Rektor Untag Prof. Dr. Suparno, MSi. dengan moderator Dr. Indra Kertati, MSi.
Sedangkan narasumber yang lain adalah para mahasiswa Magister Administrasi Publik Fisip Untag yaitu Soter Potowapea, S.Sos. Dyah Ratna Harimurti, SH. Purwaningsih, SPi. Budi Suryo Pradita, SH. dan Siswanto, SPd. serta sebagai pembahas Tities Kartikasari H, ST.
Dadang Asriyadi mengatakan bahwa mahasiswa Magister memang harus mempunyai kemampuan lebih, sehingga forum ini tepat untuk pengembangan eksistensi mahasiswa.
Menurutnya pandemi covid 19 bukanlah halangan untuk berkarya, mahasiswa tetap harus kreatif dan inovatif dalam menangani berbagai masalah bangsa sesuai disiplin ilmu yang digelutinya.
Prof. Suparno selaku keynote speaker mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maka dalam pelaksanaannya sebagai penyedia jasa harus sesuai yang digariskan oleh perundang undangan, yaitu harus tau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik sesuai amanat peraturan perundang undangan tersebut, maka dalam penyusunan kebijakan berupa standart pelayanan publik para penyelenggara diwajibkan untuk mengikutsertakan masyarakat, yaitu dengan membuat sistem pengelolaan pengaduan secara online, serta melakukan survey terhadap kepuasan masyarakat.
Menurutnya keterlibatan masyarakat ini sebagai upaya dalam menjalankan amanah Undang Undang, karena survey kepuasan masyarakat sangat berpengaruh pada penilaian suatu instansi. Maka dari itu wajib dilaksanakan oleh semua instansi untuk mewujudkan pelayanan yang prima, tuturnya.