Karena kegigihannya dalam melakukan penulisan dan penelitian disertasinya, akhirnya Sugiyanto, SH. MSi kini telah memetik hasilnya, yaitu meraih Doktor tercepat, yang dilakukan hanya dalam tempo 2,6 tahun. Keberhasilan itu dibuktikan pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, di Kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, baru baru ini.
Disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Regulasi Berbasis Keadilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebagai Aparatur Sipil Negara" telah dinyatakan lulus dengan ipk 4,0 sehingga berhak menyandang predikat cumlaude, setelah berhasil mempertahan hasil penelitiannya didepan para Dewan Penguji.
Adapun para Dewan Penguji pada sidang ujian promosi doktor tersebut, terdiri dari : Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum ( Ketua sidang ),dan Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. sebagai (Sekretaris sidang).
Adapun sebagai anggota sidang yaitu Prof. Dr. Retno Mawarini S, SH. MHum (Promotor), Dr. Mashari, SH. MHum (Ko Promotor), Prof. Dr. Drs. H. Suparno, MSi (Penguji), Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Penguji) dan Prof. Dr. Ari Hernawan, SH. MH (Penguji ekternal).
Menurut pengakuan Sugiyanto, bahwa kecepatan penulisan disertasinya itu, karena ditunjang oleh bidang kerja yang sekarang digelutinya, dimana saat ini dia telah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, sehingga memberikan kemudahan dalam menyusun disertasinya, karena ada kesesuaian dengan judul disertasi yang ia buat.
Dalam disertasinya, Sugiyanto menyarankan agar pemerintah seyogyanya menyempurnakan UU ASN dan sekaligus memgakomodir PPPK diangkat secara khusus menjadi CPNS dengan tidak mempertimbangkan batas usia. Sedangkan bagi PPPK perlu diperjelas pengembangan karier sebagai ASN yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama seperti halnya PNS maka peluang pengisian jabatan yang ada bisa diikuti oleh PPPK.
Selanjutnya dalam disertasinya dia juga merekomendasikan perlunya jaminan perlindungan kelangsungan kerja PPPK, dengan mengadopsi rujukan putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2001 tentang TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment) agar PPPK kelangsungan kerja sebagai ASN bersifat tetap sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) umur 58 tahun.
Sehingga perlu mengubah, mencabut, dan/atau menerbitkan peraturan baru tersebut yang dilakukan secara komperhensif dan hati hati mengingat banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam peraturan perundang undangan dibidang PPPK.
Untuk itu diperlukan adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam mengatasi dan mewujudkan, serta menciptakan peraturan perundangan yang pro PPPK dan memasukan program kelangsungan kerja bagi PPPK sebagai ASN kedepan yang lebih baik, dengan melakukan perjanjian PPPK dengan pemerintah, agar format isi perjanjian dibakukan sama oleh kementerian terkait (Kemen PAN-RB dan BKN).