Belum lama ini, Untag Semarang telah menerima sertifikat akreditasi mediasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator nonhakim.
Sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua MARI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH. MH ini oleh pihak Mahkamah Agung telah diserahkan langsung kepada Rektor Untag Prof. Dr. H. Suparno, MSi yang didampingi oleh para Wakil Rektor, yaitu Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, Dra. Giyah Yuliari, MM, dan Prof. Dr. Retno Mawarini S, SH. MHum, di kantor MARI Jakarta.
Prof. Suparno mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan satu bukti adanya trust atau kepercayaan oleh lembaga pemerintah (MARI) kepada Untag. Dengan diterimanya sertifikat tersebut, maka Untag dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediasi secara mandiri, tidak seperti sebelumnya yang setiap kali Untag mengadakan pelatihan mediasi harus melakukan kerjasama dengan BAMI yang sudah mempunyai sertifikat dari MA.
Dalam pernyataannya Prof. Suparno menjelaskan bahwa dewasa ini penyelesaian sengketa tidak semata mata dilaksanaka melalui litigasi di pengadilan saja, tetapi proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan sekarang ini juga semakin populer.
Disamping itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi, tidak hanya didominasi bidang bidang yang berkaitan dengan hukum bisnis saja, tetapi sekarang ini juga merambah di bidang lain yang berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu.
Sehingga penyelesaian sengketa melalui mediasi ini oleh MA digunakan sebagai instrumen yang efektif dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, yang diakibatkan oleh suatu sistem hukum, yaitu tidak adanya pembatasan perkara yang diajukan ke pengadilan. Oleh karena itu, jika penerapan mediasi ini berhasil, berarti akan memperpendek jarak dalam meraih keadilan. Inilah yang menjadi tujuan atau asas pokok lembaga peradilan untuk menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk itu perkembangan mediasi di luar pengadilan perlu didorong atau difasilitasi.
Prof. Retno Mawarini mengatakan bahwa berhasil tidaknya suatu proses mediasi intinya didasarkan pada itikad baik para pihak dan keahlian mediator dalam bernegosiasi. Oleh karena itu, sangat diperlukan tenaga tenaga mediator yang terlatih yang dididik oleh lembaga profesional.
Dengan diterimanya sertifikat akreditasi mediator dari Mahkamah Agung, maka Untag akan segera menindak lanjuti penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mediator untuk menangani masalah yang esensial ini, dalam rangka untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap untuk sistem ini, karena peran mediator sangat menentukan dalam proses mediasi untuk memperoleh kesepakatan perdamaian yang memuaskan bagi para pihak.
Maka untuk menjadi mediator nonhakim diperlukan sertifikat sebagai mediator, yang diperoleh dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh lembaga mediasi yang telah di akreditasi oleh MA, yang diantaranya Untag Semarang.