Belum lama ini, Untag Semarang telah memperoleh ijin dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat secara mandiri.
Dengan diberikannya ijin dalam bentuk sertifikat oleh MARI, maka Untag berwenang secara mandiri menyelenggarakan diklat bagi masyarakat umum maupun bagi mahasiswanya.
Untuk itu Untag berencana akan menyelenggarakan diklat yang diperuntukan bagi para mahasiswanya agar mereka mendapatkan sertifikat mediator, sebagai surat keterangan pendamping ijazahnya.
Hal itu disampaikan Rektor Untag Prof. Dr. Suparno, MSi saat menerima kunjungan dari Mahkamah Agung RI di ruang Mediasi Untag Center, baru baru ini.
Prof. Suparno mengatakan bahwa pelaksanaan diklat mediator ini tidak hanya diperuntukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum saja, tetapi juga akan diberlakukan untuk semua program studi yang ada di Untag, yang disesuaikan dengan kurikulumnya masing masing, hal ini sebagai implementasi dari kebijakan merdeka belajar kampus merdeka.
Menurutnya, Perguruan Tinggi memegang peranan penting dalam menghasilkan sarjana yang berkualitas dan berkarakter, yang nantinya akan memegang estafet posisi disegala bidang. Maka cara berpikir kritis terhadap pembaharuan harus dimulai dari pendidikan dengan kurikulum yang disesuaikan, sehingga dapat merefleksikan respon dan sensitifitasnya terhadap kebutuhan rasa keadilan masyarakat.
Hal ini harus menjadi kesadaran bersama bahwa ada disparitas yang besar antara perkembangan pendidikan dan perkembangan masyarakat yang pesat karena temuan sains dan teknologi.
Wakil Rektor bidang kerjasama Untag Prof. Dr. Retno Mawarini S, SH. MHum, menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa dengan cara pendekatan mufakat, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau di dalam pengadilan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pada dasarnya, pola pola penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki akar yang cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia. Akan tetapi, karena perubahan perubahan masyarakat dan pendidikan hukum masa lampau yang lebih mengorientasikan lulusannya untuk melihat litigasi sebagai cara penyelesaian yang utama, maka cara cara penyelesaian sengketa melalui mufakat tidak memperoleh kajian akademik yang cukup dan secara perlahan dilupakan.
Maka dengan penyelenggaraan diklat bagi mahasiswa ini diharapkan bisa melahirkan para pemikir dan praktisi yang sensitif (memiliki bela rasa), kreatif dan mampu melakukan terobosan dan perubahan hukum yang ada dalam masyarakat.