Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan profesi sembarangan, karena mereka sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum hak atas tanah, untuk itu mereka dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya, kata Erna Sriyatmi BSc, SH, MM dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI saat memberikan kuliah umum di Program Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Untag, yang materinya difokuskan pada "Bidang ke PPAT an dan Pertanahan",
Kuliah umum tersebut diselenggarakan dikampusnya Jl. Pemuda 70 Semarang, pada hari sabtu tanggal 15 juni 2019, yang diikuti oleh mahasiswa MKn Untag semester genap tahun akademik 2018 - 2019, Erna mengatakan bahwa pemahaman kepada mahasiswa /calon PPAT ini sangat penting, karena akan menambah wawasan mereka dalam mempersiapkan seleksi ujian PPAT, disamping itu jangan sampai setelah para calon menjadi PPAT malah melanggar aturan atau kode etik ke PPAT an dan pertanahan, karena kalau itu terjadi maka akan dapat dikenakan sanksi, dan dapat dicabut ijinnya. katanya.
Ketua Program Studi MKn Untag M. Samsudin, SH, MHum mengatakan bahwa dengan mengikuti kuliah umum ini diharapkan mahasiswa dapat menambah wawasan keilmuannya, khususnya mengenai tugas dan tanggung jawab PPAT, mengetahui peraturan peraturan yang terkait dengan pembuatan akta PPAT, pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia dan soal pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Maka untuk menunjang serta meningkatkan kegiatan akademik mahasiswa, Samsudin berencana akan melengkapi sarana dan prasarana, berupa laboratorium kenotariatan, dalam rangka untuk mempersiapkan mahasiswanya membuat akta.
Dekan Fakultas Hukum untag Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum mendukung persiapan ini, karena ujian PPAT itu sangat sulit, kriteria kelulusannya hampir disetiap ujian harus memenuhi kualifikasi, baik pada tahap administrasi hingga saat pelaksanaan ujian nanti.
Disamping itu, kelulusan para peserta ujian ini juga akan ditentukan oleh angka ambang batas (passing grade) yang sudah ditetapkan jumlah nilainya, jadi sekalipun nilainya kurang satu, tetap dianggap tidak lulus.
Untuk itu Prof. Edy berpesan agar para mahasiswanya yang sedang mengikuti kuliah umum ini untuk memperhatikan dengan baik dan mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini, baik materi yang akan diujikan, maupun dokumen yang diperlukan, sehingga diharapkan mahasiswanya ini besuk dapat meniru kakak kelasnya yang hampir lulus seratus persen, karena dari 24 orang MKn Untag yang mengikuti ujian PPAT, yang lulus 23 orang, dan syukur syukur kalau pada angkatan yang akan datang dapat lulus semua. Pintanya.