Berangkat dari permasalahan kasus yang mengemuka di pengadilan yang hampir semua ganti rugi imateriel tidak pernah dikabulkan oleh hakim, Markus Suryo Utomo, SH. MSi yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Untag dan pengacara telah melakukan penelitian dan berhasil mempertanggungjawabkan disertasinya tersebut pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang Semarang, baru baru ini, secara luring dengan dilengkapi protokol kesehatan yang ketat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, sekaligus sebagai promotor dan penguji, dan Sekretaris Dewan Penguji Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH yang juga sebagai penguji.
Disertasinya yang berjudul "Prinsip Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melanggar Hukum (Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Perdata) telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Agus Nurudin, SH, CN, MH. yang juga sebagai penguji.
Adapun para dewan penguji yang lain adalah Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH. MH, selaku penguji eksternal dari Unair Surabaya. dan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH. MH, juga selaku penguji eksternal dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. sedangkan penguji interen yaitu Dr. Sigit Irianto, SH. MH. dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH.
Prof. Edy Lisdiyono pada prosesi itu menyampaikan bahwa berdasarkan argumentasi yang dibangun dan disampaikan dalam sidang, serta mempertimbangkan nilai yang diperoleh selama masa studi, yang dijalani selama empat tahun enam hari, maka berdasarkan musyawarah mufakat para dewan penguji, maka telah ditetapkan bahwa Markus Suryo Utomo dinyatakan lulus sebagai doktor dengan indeks prestasi sebesar 3,88 sehingga yang bersangkutan memperoleh predikat cumlaude.
Suasana yang awalnya tegang telah pecah menjadi suka cita, hal itu tergambar dari keluarga markus yang ikut hadir, yaitu istrinya Lucia Luhcahyani, SE., dan tiga anaknya yaitu Ignatius Agung Wisnuwardhana, SE. Nicholas Bayu Kusuma Aji, dan Yulius Bisma Cahyaprawira, serta saudaranya yang lain.
Markus dalam disertasinya telah merekomendasikan diperlukannya perubahan yang menyangkut pertimbangan dan penalaran hukum hakim, berkenaan dengan pertanggungjawaban hakim (Judicial Leability).
Menurutnya hal ini samgat penting, mengingat putusan yang dibuat hakim harus mampu dipertanggungjawabkan berdimensi legal justice, moral justice dan sosial justice.
Untuk itu, dalam meningkatkan kualitas putusan yang memenuhi nilai nilai hukum dan rasa keadilan perlu diterbitkan PERMA dan SEMA yang menjadi pemandu bagi para pencari keadilan maupun hakim yang memeriksa perkara perdata.