Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator untuk memperoleh kesepakatan bersama. Peran mediator semakin diperhitungkan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Maka semua perkara wajib diupayakan perdamaian melalui mediasi.
Waktu dan Tempat:
Mediasi diselenggarakan 2 kali yaitu pada tanggal 3-4 September dan 10-11 September 2022 bertempat di Kampus UNTAG Semarang, Jl. Pemuda No. 70, Semarang (50233)
Siapa Yang Perlu Ikut Pelatihan Mediasi ?
- Praktisi Hukum, Hubungan Industrial, Perbankan, Perizinan dan Pertanahan, Konstruksi, Asuransi.
- Public Relation / Humas / Legal.
- Psikolog / Konselor Keluarga.
- Kedokteran / Para Medis.
- Pengelola Rumah Sakit.
- Akademisi, Mahasiswa, dan Lain-Lain.
Tujuan Pelatihan:
- Memahami penyebab sengketa dan menerapkan langkah-langkah penanganan yang tepat
- Membahas berbagai bentuk negosiasi dan peran Mediator.
- Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi.
- Meningkatkan keahlian agar menjadi Mediator yang kompeten.
- Mempraktikan pemahaman dan keahlian kedalam bidang bentuk simulasi selama pelatihan.
Keuntungan:
- Mendapat Sertifikat Mediasi Terakreditasi MARI.
- Dapat mendaftar Mediator non hukum di Pengadilan Negeri / Agama di seluruh Indonesia.
- Dapat menjadi Mediator di berbagai Perusahaan.
- Mediator di lingkungan masyarakat.
Fasilitas:
- Sertifikat Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung RI.
- Sertifikat materi khusus.
- Kartu anggota Mediator.
- Buku Pedoman Mediator.
- Materi Pelatihan.
- Makan siang + Coffe Break.
Link Pendaftaran :
https://mediasi.untagsemarang.id/index
Info lebih lanjut silahkan menghubungi kontak person dibawah ini:
Dr. Markus Suryo Utomo, SH, MHum. (0821-3376-5380), Bambang Sunarto, SH. MH (0812-2927-211), Mardjo, S.H., M.Hum (0815-7552-0514)