Dalam rangka mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, Untag Semarang telah berkomitmen melakukan percepatan program perhutanan sosial melalui pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Ir. Bambang Supriyanto, MSc. bersama Rektor Untag Semarang Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jl. Gatot Subroto Jakarta, belum lama ini.
Acara penandatanganan ini merupakan rangkaian kegiatan studi banding yang dilakukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum Untag yang didampingi oleh Wakil Rektor bidang Kerjasama Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Untag Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum. bersama Sek Prodinya Dr. Rr. Widyarini Indriasti W, SH. MHum dan Dr. Siti Mariam, SH. MHum, dan Sek Program Doktor Ilmu Hukum Untag Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.
Pada acara itu, Rektor mengucapkan banyak terima kasih bahwa kehadirannya bersama rombongan mahasiswa yang sedang melakukan studi banding di KLHK telah diterima dengan baik, dan ditindak lanjuti dengan kerja sama, yang secara resmi dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman, sebagai bentuk penegasan komitmen bersama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk itu dia berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara nyata dan untuk mendorong tercapainya keadilan sebagaimana amanah dalam menjalankan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, sehingga perlu berpegang tangan bersama untuk menyatukan langkah membuat suatu pengelolaan perhutanan berbasis Tridharma yang menjadi tugas utama kita”, tegas rektor.
Sementara Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Muhammad Said selaku narasumber pada acara tersebut menyampaikan tema terkait kebijakan dan pelaksanaan program perhutanan sosial dan kementerian lingkungan.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Program Perhutanan Sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Dengan demikian Program Perhutanan Sosial ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Setelah disetujui, lanjut Muhammad Said, maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dalam hal ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Adapun hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari. katanya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Dalam hal ini Pemerintah telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan, yang dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan. Dengan demikian tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.