Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah telah menggandeng Untag Semarang yang telah memiliki legalitas dari Mahkamah Agung RI untuk menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) mediator bersertifikat bagi para perawat.
Diklat ini dilakukan mengingat saat ini sengketa medis cenderung meningkat, sementara dalam penyelesaiannya menurut Undang Undang Kesehatan telah ditetapkan bahwa untuk menyelesaikan sengketa medis secara hukum harus terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Untuk itu, tenaga kesehatan atau perawat perlu memahami penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Mengingat mediasi merupakan alternatif sengketa secara adil, yang lebih efektif dan memuaskan daripada penyelesaian melalui peradilan.
Hal itu disampaikan Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Ns. Kurnia Yuliastuti, M.Kep saat menandatangani naskah kerjasama dengan Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang diselenggarakan di kampus Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, pada tanggal 25 Februari 2023.
Melalui kerjasama ini, Kurnia Yuliastuti menyampaikan terima kasih karena Untag telah memberikan energi positif dengan motivasinya yang sangat luar biasa, maka dalam kerjasama ini tidaklah salah kalau PPNI memilih Untag sebagai partner.
Menurutnya bahwa pendidikan dan pelatihan mediasi ini sangat penting bagi tenaga kesehatan khususnya para perawat.
Untuk itu, hal ini akan disampaikan kepada PPNI Pusat agar dapat diwacanakan di seluruh PPNI di seluruh Indonesia. katanya.
Acara pendidikan dan pelatihan sertfikasi mediator tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Suryo Hendratmoko, SH. MLi.
Sementara Wakil Ketua PPNI Jateng Mufid, S.Kep. Ners. SH, MH selaku ketua penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa diklat ini telah diikuti oleh 39 peserta dari para perawat yang tergabung dalam PPNI Jawa Tengah. Dalam hal ini para peserta akan mengikuti diklat selama 4 hari atau 40 jam, yaitu pada hari sabtu dan minggu, tanggal 25-26 Februari dan 4-5 Maret 2023, yang digelar di Diklat DPW PPNI Jawa Tengah, Jl. Yos Sudarso, Genuk Barat Ungaran.
Prof. Suparno dalam sambutannya sangat mengapresiasi sinergitas yang dibangun Untag bersama PPNI Jawa Tengah.
Menurutnya, PPNI Jawa Tengah tidaklah keliru kalau menjalin kerjasama dengan Untag untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat, karena Untag sudah terakreditasi Mahkamah Agung RI No. 229/KMA/SK/2020, sehingga secara legalitas dan formalitas dinyatakan sah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Menurutnya, keabsahan itu bisa dilihat pada laman MARI, bahwa Untag Semarang berada pada urutan nomer 8 dari 21 lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mediator yang ada di Indonesia.
Dengan diperolehnya sertifikat mediator ini, maka para pesertanya dapat menjadi mediator, baik di luar pengadilan maupun mediator di lingkungan Pengadilan yang dilakukan dengan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri di wilayahnya masing masing.
Suryo Hendratmoko sebagai hakim mediator sejak di PN Mataram ini telah membagikan pengalamannya, bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi ini sedang didengung dengungkan oleh Mahkamah Agung RI, melalui Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Dengan harapan agar perkara perdata ini dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga dapat mengurangi perkara di pengadilan yang sudah overload.
Disamping itu penyelesaian melalui mediasi ini biayanya lebih murah, cepat dan tertutup serta hasilnya tidak ada yang menang dan kalah, semua pihak akan menang, sehingga setelah putusan tidak menimbulkan dendam karena telah disepakati bersama oleh para pihak.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa para perawat yang sudah lulus dan menerima sertifikat ini dapat berpraktek di pengadilan serta boleh mengambil biaya, hal ini berbeda dengan mediator hakim yang tidak diperbolehkan menerima biaya. ungkapnya.