Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang belum lama ini telah menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator Bersertifikat Batch 16, yang diikuti lebih dari 30 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, advokat, Notaris, dokter, polisi, perbankan, kepala Desa dan masyarakat umum.
Pelatihan berlangsung selama empat hari (40 jam), pada hari sabtu dan minggu, tanggal 24-25 Juni dan 1-2 Juli 2023, yang diselenggarakan di kampus Magister Ilmu Hukum Untag Jl. Pemuda 70 Semarang.
Dalam sambutan pembukaan Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. menyampaikan bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat ke 16 ini telah dilakukan oleh Untag secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan karena Untag sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 229/ KMA/SK/2020, sehingga secara legalitas dan formalitas dinyatakan sah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Menurutnya hal ini tentunya perlu disyukuri, karena jumlah lembaga yang mendapatkan akreditasi tidaklah banyak. Hal itu bisa dilihat pada laman MARI, dimana Untag tercantum pada urutan ke 8 dari 21 lembaga yang memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat tersebut.
Dengan diadakannya pelatihan mediator tersebut, diharapkan para peserta dapat menjadi mediator yang handal, baik diluar pengadilan maupun di lingkungan pengadilan sebagai mediator non hakim.
Acara pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Judi Prasetya, SH. MH. yang dalam sambutannya dia telah mengapresiasi kepada Untag yang sudah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Untuk itu dia menghimbau agar Untag dapat menjaga akreditasi yang sudah dimiliki tersebut, karena setiap lima tahun sekali akan dilakukan evaluasi penilaian oleh Mahlamah Agung.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta pelatihan mediator bersertifikat, mengingat kebutuhan tenaga mediator yang handal dan memiliki sertifikat oleh lembaga yang terakreditasi dari Mahakamah Agung sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, baik di lingkungan masyarakat, perusahaan, bahkan juga menjadi mediator non hakim yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, maupun membuka praktek kantor mediator bersertifikat di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara Direktur Mediasi Untag Center Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk menjaga keberlanjutan akreditasi yang diberikan oleh Mahlamah Agung, maka Untag akan selalu konsisten dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat, dan itu dibuktikan bahwa dalam setahun telah diselenggarakan beberapa kali pelatihan.
Adapun langkah yang diambil dalam mendukung keberlanjutan kegiatan tersebut, maka dalam penyelenggaraannya Untag tidak hanya mengadakan pelatihan sendiri, tetapi juga melakukan langkah kerjasama dengan berbagai pihak, dan terakhir bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Cabang Jawa Tengah.
Disamping itu, untuk menjaga kualitas lulusan pesertanya, maka Untag juga menghadirkan para pengajar yang berkompeten di bidangnya, baik dari Hakim Mahkamah Agung, para akademisi (Guru Besar) maupun para praktisi. Dengan demikian diharapkan akan muncul mediator mediator profesional yang handal. ungkapnya.