Berdasarkan data statistik yang disampaikan dari pihak Mahkamah Agung bahwa jumlah mediator non hakim trendnya semakin meningkat, diperkirakan lebih dari dua ribu mediator yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan demikian kedepannya perlu dioptimalkan keberadaan mediator non hakim, sehingga akan memberikan ruang yang lebih banyak bagi mediator non hakim untuk melakukan mediasi di Pengadilan, yang sekaligus dapat mengurangi beban hakim pengadilan untuk melakukan non litigasi.
- Hits: 1047