UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kini usianya sudah 24 tahun, tentunya baik dinamika legeslasi maupun sosiologis sudah banyak perkembangan, oleh sebab itu harus diakomodir oleh Pembentuk Undang Undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan.
- Hits: 779